LIPUTANHUKUM.COM: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Humas Suparno buka suara atas rekomendasi yang diajukan Komisi Yudisial (KY) agar Mahkamah Agung (MA)memberi sanksi berupa pemberhentian kepada 3 Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ” Belum ada keputusan itu [tindak lanjut rekomendasi KY] sampai saat ini ” pungkas Humas PN Surabaya Suparno saat dikonfirmasi para awak media (Selasa, 27/08/2024).
Sementara itu, sehari sebelumnya (Senin, 26/08/2024), Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/08/2028) menyampaikan ” Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim ” tandas Joko dalam rakor dengan Komisi III DPR RI itu.
Menurut Joko, KY akan menyurati Ketua MA terkait rekomendasi yang mereka (KY) lakukan. Atas hal itu, Joko menambahkan, bahwa juga KY akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA tersebut.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29). Dalam amar putusannya 3 Hakim yang menyidangkan perkara ini bahwa Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. ” Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP ” ungkap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saatembaca putusannya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya tersebut menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Selain itu, Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. (Dessy)