Oleh:
**EDY SYAHPUTRA RITONGA
Pemerhati Labuhanbatu
PERANGKAT DESA adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di desa, sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.
Adapun tugas Perangkat Desa yakni sebagai pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, dan melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Namun perlu diketahui oleh Kepala Desa dan Camat, bahwasanya Perangkat Desa yang merangkap jabatan sebagai PNS, Karyawan BUMN/Swasta, Honorer daerah dan Honorer Tenaga pendidik, melanggar peraturan Kabupaten Labuhanbatu No 5 Tahun 2017 Pasal 23 dan Pasal 25.
Jika ditemukan di salah satu desa perangkat desa merangkap jabatan, maka diwajibkan mengundurkan diri dan memilih salah satu jabatan yang ia emban.
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**