LABURA-LH: Warga Masyarakat yang berada di perbatasan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara meminta Pemerintah dan atau Instansi serta Pihak Terkait agar segera memastikan tapal batas kedua Kabupaten tersebut. Salah Desa yang berada di perbatasan kedua Kabupaten hasil pemekaran tahun 2008 ini adalah Desa Pare-Pare Hilir Kecamatan Marbau Kabupaten Labura.
Menurut beberapa warga yang berhasil ditemui liputanhukum.com menyampaikan bahwa salah satu persoalan yang mereka hadapi akibat tapal batas kedua Kabupaten ini adalah terkait administrasi Hak Atas Tanah (HAT) yang akhirnya menimbulkan sengketa lahan. ” Sampai hari ini masih banyak diantara kami warga yang bingung mengurus surat tanah akibat klaim perbatasan. Di satu sisi ada yang mengatakan kami harus mengurus ke Desa Sena dimana Desa tersebut masuk Kabupaten Induk (Labuhanbatu), namun disisi lain ada yang mengatakan kami harus mengurus ke Desa Sipare-Pare Hilir yang notobenenya masuk Kabupaten Labura ” pungkas salah satu warga DesaPare-Pare Hilir (Selasa, 06/08/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara. UU ini dimuat dalam Lembaran Negara (LN) Nomor 96 dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4869. Dan Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 Juli 2008.
Pembentukan Kabupaten Labura, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu, sesuai dengan Pasal 3 UU ini terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Kualuh Selatan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kecamatan Kualuh Leidong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kecamatan Aek Kuo, Kecamatan Na: IX-X, Kecamatan Aek Natas, dan Kecamatan Marbau. Kabupaten ini memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.570,982 km2 dengan penduduk ± 323.740 jiwa pada tahun 2007.
Adapun batas wilayah Kabupaten Labura diatur pada Pasal 5 UU Ayat (1) yakni:
a. Sebelah UTARA berbatasan dengan Kecamatan Bandar Pulau, Kecamatan Pulau Rakyat, dan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan dan Selat Malaka;
b. Sebelah TIMUR berbatasan dengan Kecamatan Panai Hilir, Kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Bilah Hilir, dan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu;
c. Sebelah SELATAN berbatasan dengan Kecamatan Rantau Utara, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, dan Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Padang Lawas Utara; dan
d. Sebelah BARAT berbatasan dengan Kecamatan Aekbilah Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara, dan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba Samosir.
Kemudian, pada Pasal 5 Ayat (2) dijelaskan bahwa Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Selanjutnya, pada Pasal 5 ayat (3) ditegaskan, bahwa Penegasan batas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Terkait pelaksanaan Pasal 5 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2008, maka terbitlah Permendagri Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, Permendagri Nomor 142 Tahun 2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Namun pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa masih terjadi kebingungan oknum warga terkait administrasi termasuk didalamnya pengurusan Hak Atas Tanah (HAT) yang menimbulkan sengketa lahan ? Mengapa tapal batas antara kecamatan dan atau desa khususnya yang berada di daerah perbatasan kedua Kabupaten hasil pemekaran itu masih terjadi silang sengketa ?
Terkait jawaban atas pertanyaan ini, liputanhukum.com akan mencoba terus melakukan investigasi, konfirmasi dan atau klarifikasi terhadap pihak-pihak dan atau instansi terkait.
Menurut data dan informasi yang berhasil didapatkan bahwa pada tahun 2012 antara Bupati Labuhanbatu yang saat itu dijabat Tigor Panusunan Siregar dan Bupati Labura yang saat itu dijabat oleh Khairuddin Syah telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama Nomor 135/ 22/ PEM/ 2012 dan Nomor 136/ 173/ Tapem-LBU/ 2012 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Batas Daerah Terkait Sengketa Lahan antara PT RANTAU SINAR KARSA (PT RSK) Dengan Masyarakat Kelompok Tani TELUK LESUNG Desa Sipare-Pare Hilir Kecamatan Marbau Kabupaten Labura.
Salah satu upaya untuk menyelesaikan sengketa lahan terkait tapal batas ini tentunya para pihak dapat mengambil rujukan antara lain UU Nomor 23 Tahun 2008, Permendagri Nomor 42 Tahun 2014, Permendagri Nomor 142 Tahun 2022, termasuk juga Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Upaya lainnya untuk menyelesaikan sengketa lahan di perbatasan ini adalah tentunya dengan melakukan pelacakan batas lokasi lahan yang dipersengketakan, melakukan pengumpulan dan penelitian data fisik dan data yuridis atas lahan obyek sengketa yang dimiliki para pihak, serta melakukan pelacakan batas daerah kabupaten Labuhanbatu (induk) dengan Kabupaten Labura. (Tim/Red)