MEDAN-LH: Agenda sidang lanjutan Gugatan Kepala Dusun (Kadus) Montong Suleman terhadap Kepala Desa (Kades) Silumajang Julpian Munthe dengan Perkara Nomor: 56/ G/ 2024/ PTUN.Mdn memasuki persidangan dengan agenda penyampaian tambahan bukti surat para pihak, hari ini Kamis (01/08/2024).
Menurut Kuasa Hukum Suleman dari LAW FIRM TF & PARTNERS Muji Nuddin Ritonga, SH, MH menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan tambahan bukti surat ke majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berupa kutipan Perda Labuhanbatu Utara (Labura) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Perangkat Desa. ” Bukti ini telah dinazegelen ” bunyi surat yang diterima redaksi liputanhukum.com (Kamis, 01/08/2024).
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tambahan bukti dari para pihak serta saksi penggugat. ” Persidangan selanjutnya dilaksanakan pada hari kamis tanggal 08 Agust 2024 dengan agenda masih tambahan bukti para pihak dan Saksi Penggugat. Trimakasih ” ujar Muji Nuddin selaku kuasa hukum Suleman melalui WhatsAppnya. (Buyung)