LIPUTANHUKUM.COM: Terduga teroris berinisial HOK (19 Tahun) ditangkap dan diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Malang pada Rabu (31/07/2024).
Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan bahwa HOK diduga hendak melakukan aksi teror bom di tempat ibadah. Namun pelaku berhasil ditangkap oleh tim Densus 88 sebelum beraksi. ” Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide) ” pungkas Kabid Humas Polda Jatim itu (Kamis, 01/08/2024).
Lebih lanjut, Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa HOK diduga merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
Selain mengamankan HOK, Densus juga mengamankan beberapa orang guna dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.
Dalam giat itu, Densus 88 juga melakukan penggeledahan salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Densus 88 juga melakukan pemeriksaan terhadap orang tua Tersangka HOK.
” Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan TATP yang berdaya ledak tinggi, dan enam dirigen berisi cairan kimia. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri ” tandas Kombes Dirmanto.
Tersangka HOK dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Kejadian ini sontak membuat warga sekitar kaget dan tidak sangka kalau di wilayahnya ada terduga teroris. ” Kaget aja Mas, kami gak nyangka kalau disini ada teroris ” ujar seseorang tidak mau menyebut identitasnya. (Rifai)