1,997 views

Anggota DPR-RI Dari Nasdem Ujang Iskandar Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

JAKARTA-LH: Anggota DPR-RI dari Fraksi Nasdem Ujang Iskandar ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kota Waringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Jum’at, 26/07/2024).

” Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan (Ujang) ditetapkan sebagai tersangka ” pungkas  Harli dalam keterangan persnya. 

Anggota DPR RI dari Nasdem itu disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Harli, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka Penyidik Kejagung juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ujang untuk sementara waktu akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kasus yang mempersangkakan Ujang ini terkait dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/ O.2/ F.d.1/ 09/ 2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. ” Perlu saya sampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka lebih dahulu yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusda ” tandas Harli. 

Kedua tersangka, lanjut Harli, sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020 ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun. Kemudian, dalam perkembangannya, ada pertimbangan putusan pengadilan Mahkamah Agung terkait keterlibatan Ujang sebagai komisaris di perusahaan daerah dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal itu.

” Oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September ” lanjut Harli.

Kemudian pada 2024, ujar Harli,  penyidikan itu dilanjutkan usai pemilu. Penyidik pun memanggil Ujang sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. ” Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan ” paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, kemudian Kejagung mengamankan Ujang saat kembali dari Vietnam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jum’at, 26/07/2014). ” Sekiranya pukul 15.45 yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ” kata Kapuspenkum Kejagung itu. (Dewi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.