LABURA-LH: Mengapa Stempel SDN 115509 Simpang Marbau digunakan oleh SDN 112321 Kampung Pajak ? Pertanyaan ini mungkin menggelitik. Tapi itu lah fakta dan kenyataan yang ditemukan liputanhukum.com pada Sabtu (08/06/2024) yang lalu.
Fantastisnya lagi, disinyalir penyalahgunaan stempel ini terjadi kepada puluhan murid kelas 6 (sekitar 60 orang) yang lulus tahun ini (2024). ” Ada 3 rombel (rombongan belajar) untuk kelas 6 yang lulus tahun ini ” pungkas salah seorang wali murid yang minta dirahasiakan namanya yang kebetulan akan mengambil SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) anaknya (08/06/2024).
” Tak bisa lah jadinya diambil karena besalahan stempel itu, masak stempel SD lain yang dipake ” tambah Ibu Orang Tua Murid ini sambil ngomel dan kesal.
Ketika ditanya lebih lanjut, lantas bagaimana akhir dari kesalahan penggunaan stempel itu, Orang Tua Murid ini menjawab, ” akhirnya kami tunggu lah diperbaiki pihak sekolah ” jelasnya .
Pada hari yang sama, salah seorang Orang Tua Murid alumni SDN ini juga mengalami nasib apes yang sama. Dimana anaknya rencananya akan mendaftar kerja sehingga butuh melegalisir Raport dan Izajah anaknya. ” Begini ceritanya Bang, aku sudah selesai meleges Izajah anakku, kemudian aku berangkat memoto copy kan raport untuk juga dileges. Nah, pada saat aku balek ke Sekolah untuk mengambil hasil leges Izajah yang sudah saya tinggal sekalian mau melegeskan foto copy raport yang sudah saya foto copy, tiba-tiba salah satu guru mengatakan kalau legesnya bermasalah. Akhirnya, salah satu Guru meminta untuk ditarik lagi hasil leges yang salah stempel itu. Tapi sudah terlanjur kukirim untuk kepentingan anak saya yang mau kerja ” tungkasnya kesel.
Sewaktu dicecar lebih lanjut bagaimana kelanjutan pendaftaran anaknya yang kerja itu, Sang Ibu ini mengatakan ” ya saya ganti lagi lah dengan yang baru dan sudah diperbaiki ” ujarnya singkat sambil berlalu.
Lain lagi dengan Orang Tua murid yang satu ini, ” Parah orang ini, aku udah sampe rumah baru sadar kalau Stempel legesnya ini salah. Stempelnya menggunakan Stempel SD lain ” tandas Ibu Orang Tua Murid yang lagi-lagi tidak mau disebut namanya (08/06/2024).
Ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Korwilcab Na: IX-X Siti Asroh yang bersangkutan langsung memanggil Kepsek 115509 berinisial Sbd. Menurut Sbd, dirinya tidak pernah meminjamkan Stempel Sekolahnya kepada siapapun termasuk kepada Kepsek 112321.
Sayangnya, Kepsek 112321 tidak merespon ketika dipanggil Korwilcab Na: IX-X Siti Asroh. Bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun bahwa Kepsek 112321 berinisial KMT sudah pensiun sebulan setelah kejadian dugaan penyalahgunaan Stempel tersebut.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa dugaan penyalahgunaan stempel ini yang dapat berdampak luas terutama kepada para alumni dan atau siswa/siswa SDN 112321 Kampung Pajak ini.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kadisdik Labura Irwan S.Pd, M.Pd yang berangkutan mengarahkan agar hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Kabid Dikdas Nur Faujiah, S.Pd, M.Pd. ” Abang lagi rapat dinda. Boleh nya orang adinda komunikasi tentang itu ke Kabid Dikdas dinda ? Saran Abng, Ke Kabid Dikdas aja dulu orang adinda ya. Abg msh lama ini rapat di Inspektorat ” pungkas Kadisdik Labura itu melalui WhatsAppnya (Kamis, 25/07/2024).
Sesuai arahan Kadisdik Labura Irwan, selanjutnya kasus ini kemudian dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Kabid Dikdas Nur Faujiah.
Menurut Fauziah, sebaiknya kasus ini dikonfirmasi ke Kepsek SDN 112321 yang baru (Kamilah Pasaribu, S.Pd), mengingat bahwa Kepsek KMT sudah pensiun. ” Kepseknya itu baru pensiun. Operatornya itu baru meninggal ” tandas Faujiah melalui pesan WhatsAppnya (Kamis, 25/07/2024).
Ketika dicecar lebih lanjut, apakah menurut Kabid Dikdas itu layak dilakukan konfirmasi kepada Kepsek SDN 112321 yang baru (Kamilah) sementara dugaan penyalahgunaan Stempel itu terjadi era kepemimpinan Kepsek KMT ? ” Saya rasa layak, dia harus tau karna untuk memperbaiki itu dan menyampaikan kepada orang tua siswa tanggung jawab nya karna dia sudah bagian dari sekolah itu ” jawab Nur Faujiah.
Sewaktu dipertanyakan lebih lanjut tentang pertanggung jawaban moril dan hukum KMT atas dugaan penyalahgunaan Stempel itu dengan kalimat ” Kalau mengenai pertanggungjawaban moril maupun hukumnya, adakah atau tidak karena sudah terjadi hal itu, ‘bagaimana menurut pandangan Buk Nur Fauziah ? ” Sayangnya, Kabid Dikdas itu tidak menjawab lagi pertanyaan ini.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepsek SDN 112321 (yang menurut informasi bahwa saat ini telah pensiun) KMT belum dapat terkonfirmasi dan atau memberikan klarifikasi atas kasus ini. Sudah diupayakan mendatangi sekolahnya (SDN 112321) sebelum KMT pensiun, namun tidak pernah bisa ketemu. Bahkan sudah coba didatangi ke kediamannya daerah jalan PT Binanga namun yang bersangkutan tidak pernah bisa ditemui. Termasuk ketika Korwilcab Na: IX-X Siti Asroh memfasilitasi untuk mengundangnya ke kantor, agar dapat dilakukan konfirmasi dan atau klarifikasi, tetapi KMT tidak meresponnya. (Red)
Menurut analisa saya setelah membaca berita ini, maka yang perlu di tanya /di verifikasi adalah kep sek yg memakai stempel tidak sesuai dgn nama /nomor sekolahnya. Masa dia tidak tau no sekolah yang dipimpinnya?