LABURA-LH: Hanya dalam tempo 3 jam setelah menerima laporan dari pihak korban, Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil Melakukan Penangkapan terhadap Seorang Laki-laki berinisial DWR (30 Tahun) tersangka penganiayaan dengan pembacokan terhadap korban bernama Ilyas An Munthe (Laki-laki – 39 Tahun).
Diketahui bahwa tersangka merupakan penduduk Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sementara korbannya juga merupakan penduduk Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bahwa beberapa saat setelah kejadian keluarga korban bernama Nurhajijah Boru Munthe (38 Tahun), Perempuan, beralamat diĀ Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura langsung melakukan laporan atas peristiwa ini ke Polsek Aek Natas. Atas laporan itu diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /118 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK AEK NATAS / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Juli 2024 tentang tindak pidana penganiayaan.
Secara kronologis, peristiwa ini terjadi pada Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut hasil pemeriksaan, bahwa saat kejadian dua orangĀ saksi bernama Monang Sinaga dan Salamat Sagala sedang berada di depan rumahnya yang berada di Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura dimana saat itu melihat korban Ilyaa An Munthe melintas berboncengan dengan saksi Riski Rambe.
Saat melintas, tiba-tiba pelaku DWR menghadang perjalan korban dan langsung berdebat dan saat itu juga pelaku menganiaya korban dengan cara membacok tubuh korban pada bagian pinggang dan tangan kiri korban menggunakan 1 (satu) bilah parang hingga luka robek terbuka dan mengeluarkan darah.
Akibat perbuatan Pelaku DWR tersebut, korban mengalami luka robek terbuka dan mengeluarkan darah, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Tiga Bersaudara Kampung Pajak untuk perawatan medis. Selanjutnya perwakilan keluarga/ kakak kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas guna proses hukum;
Berdasarkan Laporan tersebut unit Reskrim Polsek Aek Natas Dipimpin Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH, MH melakukan pencarian terhadap Pelaku DWR, dimana pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB didapat informasi bahwa keberadaan Pelaku DWR berada di Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura dan sekira Pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadapnya.
Setelah diinterogasi, DWR mengakui bahwa benar telah menganiaya korban Ilyas An Munthe. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya.
Bersama Tersangka DWR, dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti berupa:
– 1 (satu) bilah parang panjang terbuat dari besi parang babat yang menggunakan sarung terbuat dari kayu;
– 1 (satu) potong baju kaos warna abu-abu.
Sampai berita ini ditayangkan belum dapat terkonfirmasi apa yang menjadi penyebab terjadinya peristiwa ini. (Ramal Malau)