LIPUTANHUKUM.COM: Polsek Medan Labuhan mengamankan puluhan remaja (paling tidak 45 orang) berusia antara 15-19 Tahun yang diduga merupakan anggota geng motor (Minggu, 21/07/2024).
Menurut data yang berhasil diperoleh, bahwa dari 45 remaja yang ditangkap tersebut, 16 orang tergabung dalam kelompok “Anak Teras” yang diamankan di Pasar II dan Pasar III Barat saat hendak tawuran dengan kelompok “Warung Wak Ana” (WWA). Sementara, 29 remaja lainnya tergabung dalam kelompok “Rock N Roll” (RNR) yang diamankan di Jalan Kebun Rambung saat hendak tawuran dengan kelompok “Simple Life” (SL).
Menurut Kapolsek Medan Labuhan Kompol P.S. Simbolon mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tentang adanya sekelompok remaja yang hendak melakukan tawuran. ” Menindaklanjuti informasi tersebut, piket fungsi Polsek Medan Labuhan, dibantu oleh kepala lingkungan (kepling) dan pihak kecamatan, langsung menuju ke lokasi. Mengetahui kedatangan petugas, para remaja yang hendak melakukan tawuran berusaha melarikan diri, namun 45 di antaranya berhasil ditangkap ” pungkas Kompol Simbolon (Minggu, 21/07/2024).
Berdasarkan hasil informasi yang berhasil dihimpun, selain mengamankan 45 remaja, pihak kepolisian juga mengamankan 14 unit sepeda motor, 7 senjata tajam (sajam), 4 anak panah, dan 1 busur panah dari lokasi yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
Sampai berita ini ditayangkan, semua remaja yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Medan Labuhan. ” Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain ” ujar P.S. Simbolon. (Amir)