834 views

Musyawarah & Klarifikasi Di Kantor Kades Poldung-Labura Terkait Permasalahan Lahan Berakhir Tanpa Kesepakatan dan Keputusan

LABURA-LH: Sesuai Surat Undangan Kepala Desa (Kades) Poldung Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Nomor: 141/ 49/ PEM/ DP/ 2024 yang ditandatangani oleh Saipullah sebagai Kades, maka pada hari Sabtu (13/07/2024) yang lalu dilaksanakan Musyawarah dan Klarifikasi terkait permasalahan lahan yang obyeknya berada di Daerah Tolang Dusun 1 Poldung Desa Poldung Kecamatan Aek Natas.

Adapun Para Pihak yang diundang sesuai Surat Undangan Kades Poldung Nomor: 141/ 49/ PEM/ DP/ 2024 adalah:

1. Amrial Harahap beserta Anggota Marga Harahap (boru-bere);

2. Pendi Sinaga dan Kelompok Marga Sinaga;

3. Safii Ritonga;

4. Dirut PT Sawit Solok Indah (SSI) atau yang mewakilinya;

5. Harun Sipahutar;

6. Babinsa dan Binkamtinmas Desa Poldung;

7. Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat yang mengetahui status permasalahan lahan tersebut.

Sesuai surat undangan, acara  seyogianya dilaksanakan Pukul 14.00 WIB (13/07/2024), namun mengingat ada undangan yang belum tiba, akhirnya acara baru mulai dilaksanakan pada Pukul 14.17 WIB.

Adapun yang pembawa acara (MC) dalam giat ini adalah Kaur Kesra Pemdes Poldung Ruddin Sipahutar. Tampak hadir juga Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Poldung, dan Perangkat Desa lainnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Babinsa Poldung dari Koramil 05/BB Aek Natas Alamsyah Ritonga.

Acara dibuka oleh Kades Poldung Saipullah tepat Pukul 14.17 WIB, dengan mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Para Undangan. ” Terima kasih saya sampaikan kepada para undangan, Bapak Babinsa, dan hadirin sekalian ” ujar Kades Pullah membuka acara tersebut (13/07/2024).

Dalam kata sambutannya, Kades Pullah meminta kepada Para Undangan agar bermusyawarah untuk mendapatkan kata mufakat demi menjaga hubungan semua pihak yang sebagian besar masih terikat dengan tali persaudaraan yang cukup dekat.

Selanjutnya, masing-masing undangan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya termasuk mengungkapkan persoalan serta menawarkan solusinya. Sesi ini dimulai dari Marga Harahap yang disampaikan oleh Amrial Harahap (Ketua) didampingi Tasrif Harahap sebagai Sekretaris Kelompok Marga Harahap Tolang, Kelompok Marga Sinaga diwakili Pendi Sinaga yang mengklaim juga memiliki lahan di obyek sengketa, Safii Ritonga, dan dilanjutkan oleh Pihak PT SSI yang diwakili Humas Karim Munthe.

Kemudian ada Hayat Munthe yang dalam hal ini menurut informasi yang berhasil didapatkan diduga termasuk Para Pihak yang turut melakukan jual beli atas lahan yang menjadi obyek pembahasan dalam forum ini.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan Harun Sipahutar yang dalam hal ini diduga bertindak sebagai Pihak yang membeli lahan dari Marga Harahap disatu sisi, dan menjadi Pihak yang Menjual kepada Pihak lain hingga akhirnya sampai kepada Marga Sinaga. Dalam keterangannya Harun Sipahutar menyatakan bahwa dirinya membeli dan menjual lahan yang diduga menjadi obyek sengketa ini seluas 1,5 Hektare.

Giliran selanjutnya adalah wejangan sekaligus saksi sejarah dari Tokoh Masyarakat Abdul Jafar Munthe. Pada kesempatan itu, Abdul Jafar menjelaskan tentang sejarah penyerahan tanah dari Raja Poldung Patuan Nalobi kepada Oppung dari Marga Harahap yang notobenenya mempunyai keturunan yang merupakan Para Pihak dalam sengketa lahan yang menjadi obyek forum Musyawarah dan Klarifikasi ini.

Menurut Abdul Jafar, bahwa Raja Patuan Nalobi memberikan Tanah kepada Oppung dari Marga Harahap Tolang sebagai bentuk balas jasa karena telah menyelamatkan Sang Raja dari rencana pembunuhan musuhnya yang terkenal dengan Guru Hitam.

” Pada zaman dulu, Raja Poldung Ke-X bernama Patuan Nalobi menurut sejarah telah menyerahkan Tanah Tolang kepada Oppung Marga Harahap sebagai balas jasa ” tandas Abdul Jafar sambil menceritakan peristiwa yang terjadi ratusan tahun yang lalu (Sabtu, 13/07/2024).

Keterangan yang disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Abdul Jafar Munthe ini, sejalan dengan dokumen berupa Surat Keterangan Kepala Kampung Poldung Nomor: 40/ 10/ Kp/ 1966 tertanggal 20-11-1966 yang ditandatangani Djabarubun Munthe sebagai Kepala Kampung saat itu

Dalam Surat Keterangan itu, dijelaskan bahwa ” pada tahun 1888 benar yang bernama Oppung Djapogu Harahap yang datangnya dari Padang Bolak Tapanuli Selatan ada membuka perkampungan di wilayah kerajaan Poldung yang dinamakan Huta Tolang. Dan setelah Oppung Djapogu meninggal dunia pada tahun 1938 maka yang mewarisi Kampung (Tolang) adalah anaknya yang bernama Makludin Harahap “ bunyi Surat Keterangan tersebut yang foto copynya didapatkan liputanhukum.com dari salah satu yang mengaku sebagai ahli warisnya bernama Tasrif Harahap (13/07/2024).

Masih menurut Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Kampung Djabarubun Munthe tersebut, dijelaskan lebih lanjut bahwa ” pada tahun 1940 saudara yang bernama Makludin Harahap beserta seluruh sanak saudaranya sepakat untuk datang menghadap Raja Poldung yaitu Patuan Nalobi untuk kiranya agar diberikan wilayah untuk perluasan Huta Tolang guna untuk tanah pertanian seluruh porparan anak dan cucu  daripada Oppung Djapogu sampai ke hari yang akan datang “.

Selanjutnya, masih menurut Surat Keterangan itu, Raja Poldung Patuan Nalobi dengan rendah hati mengabulkan permohonan Marga Harahap. Bahkan, masih berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kampung itu, kedua belah pihak membuat batas-batas dengan empat penjuru mata angin (Timur, Selatan, Barat, dan Utara).

Sayangnya, sampai acara ditutup tidak tercapai kata sepakat dari para pihak. Masing-masing pihak mempertahankan argumentasi masing-masing.

 

Seusai mengikuti Acara Musyawarah dan Klarifikasi tersebut, Tim Media liputanhukum.com bersama rekan-rekan dari LSM dipandu Ahli Waris Harahap Tolang melakukan peliputan ke lokasi lahan yang menjadi obyek sengketa ini.

Di lokasi, Pihak Ahli Waris dari Oppung Makludin Harahap Bin Oppung Djapogu Harahap menunjukkan lokasi yang mereka klaim sebagai tanah warisan Oppung mereka. Bahkan, Para Ahli Waris ini juga menunjukkan lahan 1,5 Hektare yang sudah mereka akui dan ikhlaskan yang menurut sejarahnya dibeli sekaligus dijual melalui Harun Sipahutar yang telah memberikan keterangan pada forum musyawarah dan klarifikasi di Kantor Kades Poldung beberapa saat sebelumnya.

Selain menunjukkan lokasi 1,5 Hektare itu, Pihak Ahli Waris Marga Harahap Tolang itu juga menunjukkan jalan yang pernah mereka berikan izin dilalui oleh Bornok Munthe untuk kepentingan transportasi menuju lahannya. Jalan ini, juga menjadi silang sengketa antara para pihak antara lain Pihak PT SSI, 9 Grup, Kelompok Marga Sinaga, dan Marga Harahap Tolang.

Sampai berita ini ditayangkan, belum dapat terkonfirmasi semua pihak terkait bagaimana akhir sengketa dan permasalahan yang ada, status jalan yang melewati obyek sengketa, dan persoalan lainnya yang mulai terungkap saat acara Musyawarah dan Klarifikasi atas inisiatif Pemerintahan Desa Poldung ini.

Tim Investigasi liputanhukum.com bersama rekan-rekan LSM yang turut menghadiri acara ini  akan terus melakukan investigasi terkait berbagai persoalan yang belum terjawab dan belum terungkap saat dan setelah Acara Musyawarah dan Klarifikasi yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara ini termasuk dugaan adanya timpang tindih Alas Hak Atas Tanah. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.