2,407 views

Setelah Surat Keberatannya Tidak Ditanggapi Kades Siamporik, Akhirnya Kadus VIII Kampung Durian Berencana Akan Ajukan Gugatan Ke PTUN Medan

LIPUTANHUKUM.COM: Setelah Surat Keberatannya tertanggal 11 Juni 2024 tidak ditanggapi oleh Kepala Desa (Kades) Siamporik, rencananya Kepala Dusun (Kadus) VIII Kampung Durian, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akan mendaftarkan Gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kadus VIII Kampung Durian Supriadi kepada liputanhukum.com melalui telepon selularnya. ” Sampai saat ini Kades (Siamporik) belum menanggapi Surat Keberatan yang saya layangkan pada tanggal 11 Juni 2024 yang lalu. Oleh karena itu, rencananya saya akan ajukan gugatan ke PTUN Medan dalam waktu dekat ” tandas Supriadi (Jum’at, 19/07/2024).

Ketika dikejar lebih lanjut kapan tepatnya akan didaftarkan gugatan tersebut ke PTUN Medan, Supriadi menjawab ” dalam waktu dekat, dalam bulan ini lah rencananya Bang. Karena kan waktu berjalan terus, sementara kalau saya tidak salah masa tengganhnya 90 hari bila Surat Keberatan saya tidak ditanggapi ” paparnya.

Sebagaimana diketahui yang juga telah dipublikasi melalui media ini beberapa waktu yang lalu bahwa Kades Siamporik Safii Siagian  telah mengeluarkan SK Pemberhentian Kadus Supriadi Nomor : 400.10.2.2/ 7/ Pem-SP/ 2024, tertanggal 27 Mei 2024.

Selanjutnya, 15 hari setelah terbitnya SK Pemberhentian itu, Kadus Supriadi melayangkan Surat Keberatannya atas pemberhentian dirinya. Surat Keberatan tersebut ditandatangani oleh Supriadi pada Tanggal 11 Juni 2024. Tepatnya, 15 hari setelah menerima SK Pemberhentian dirinya.

Ketika hal ini akan dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Kades Siamporik Safii Siagian melalui Telepon Selularnya, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Berikut adalah kutipan lengkap Surat Keberatan Kadus VIII (Kampung Durian) Desa Siamporik Supriadi yang ditujukan kepada Kades Siamporik Safii Siagian dengan tembusan kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Ketua Ombudsman Perwakilan RI Sumatera Utara, Kadis PMD Labuhanbatu Utara, Camat di Kualuh Selatan, dan Ketua BPD Desa Siamporik yang diterima redaksi liputanhukum.com.

” Labuhanbatu Utara, 11 Juni 2024

Perihal       : Surat Keberatan
Lampiran :

1. Foto Copy Petikan Keputusan Kepala Desa Siamporik
2. Foto Copy SK Pemberhentian
3. Foto Copy Surat Peringatan I, II, dan III

Kepada Yth,
Bapak Kepala Desa Siamporik
Di – Tempat

Yang bertanda tangan dibawah ini:
-Nama : Supriadi
-Jenis Kelamain : Laki-Laki
-Jabatan : Kepala Dusun VIII, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh
Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara
-Alamat : Dusun VIII Kampung Durian, RT/RW 000/000, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara

Dengan ini saya selaku Perangkat Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan berdasarkan Petikan Kepala Desa Siamporik Nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 12 Februari 2020, mengajukan surat keberatan atas pemberhentian sepihak terhadap saya selaku Kepala Dusun VIII, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan SK Pemberhentian Nomor : 400.10.2.2/7/Pem-SP/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

Bahwa berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Bahwa :

Pasal 51.
1. Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

2. Perangkat Desa berhenti karena :
a.Meninggal dunia
b.Mengundurkan diri
c.Diberhentikan

3. Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 karena:
a.Usia telah genap 60 tahun
b.Dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap.
c.Berhalangan tetap.
d.Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
e. Melanggar larangan sebagai perangkata desa

Oleh karenanya, pemberhentian yang dilakukan tidak berpedoman pada ketentuan diatas, maka saya ajukan keberatan agar kiranya Surat Keputusan pemberhentian yang telah dikeluarkan dapat dipertimbangkan kembali.

Surat Keberatan ini saya ajukan 15 hari setelah menerima SK Pemberhentian Nomor : 400.10.2.2/7/Pem-SP/2024, tertanggal 27 Mei 2024.

Demikian surat keberatan ini saya buat dengan sebenarnya. Atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Dto

Supriadi

Tembusan:
1.Yth. Bapak Bupati Labuhanbatu Utara
2.Yth. Ketua Ombudsman Perwakilan RI Sumatera Utara
3.Yth. Bapak Kadis PMD di Labuhanbatu Utara
4.Yth. Bapak Camat di Kualuh Selatan
5.Yth. Ketua BPD Desa Siamporik
6.Arsip

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.