LUBUKLINGGAU-LH: Sidang perkara kasus Pengancaman oleh Fepri Angga berlangsung di Pengadilan Negeri(PN) Lubuklinggau pada Rabu (26/06/2024). Terdakwa Fepri Angga diputuskan Majelis Hakim selama 2 bulan penjara dengan Putusan PN Lubuklinggau Nomor: 251/Pid.B/2024/PN Llg.
Terdakwa Fepri Angga dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Hakim Anggota Verdian Martin, menimbang untuk Putusan bahwa Terdakwa Fepri Angga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Dalam sidang Putusan tersebut dibacakan bahwa JPU Rodianah, SH tetap dalam tuntutannya 3 bulan berdasarkan pasal 335 ayat (1) yang berbunyi ” Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain “.
Terpidana Fepri Angga bin Zainal Japri divonis karena melakukan perbuatan pengancaman dengan membawa sebilah parang lalu membacok sepeda motor merk RX King, dan 1 box kotak jangkrik segi empat sebanyak 2 kali milik korban EdiSuyanto bin Suyetno.
Berdasarkan fakta hukum yang dibacakan kejadian tersebut dengan Korban Edi Suyanto, dengan saksi Pransisko dan Saksi Erik.
Awal insiden di Toko Pancing, peristiwa pengancaman pada Edisuyanto (korban), terjadi di Kelurahan Batu urip Kota Lubuklinggau pada tanggal 24 Febuari 2024 lalu sekitar sore hari pukul 16:30 WIB.
Rumah terdakwa Fepri Angga di belakang toko pancing milik korban. Saat itu terdakwa ingin masuk di jalan sebelah toko korban dengan membawa Mobil Honda Jazz namun ada mobil yang menghalangi jalan. Lalu terdakwa turun dengan marah menyuruh pindahkan mobil tersebut karena itu jalan masuk menuju rumahnya. ” mas lah sering nian, nutup jalan masuk ke belakang…” ujar terdak marah.
Kemudian Terdakwa pulang ke rumah mengambil sebilah parang, lalu berkata “siapo yang melawan wang sini ?, sikaklah (sini-red) ” lalu terdakwa mendatangi korban Edi Suyanto ke dalam toko.
Melihat itu, korban lari masuk. Karena korbannya lari masuk, terdakwa kemudian membacok jok motor RK King, dan kotak jangkrik sebanyak 2 kali.
Kejadian tersebut tidak tercapai perdamainan, karena EdiSuyanto (korban) meminta ganti rugi sedangkan terdakwa tidak menyanggupinya. Lalu korban melaporkan pengancaman tersebut.
Terdakwa dihukum dengan setimpal perbuatannya, untuk menyadari atas perbuatannya. Adapun barang Bukti dalam perkara dikembalikan pada korban.
Akibat melakukan pengancaman Fepri Angga dinyatakan bersalah, dihukum 2 bulan kurungan penjara.
Dalam Sidang Putusan, Hakim Ketua Achmad Syarifudin memberitahu Terpidana Fepri Angga diberikan waktu untuk banding dalam 7 hari ke depan. Namun terdakwa Fepri Angga menerima putusan tersebut, dan tidak melakukan banding. (Fer, Ak)
Nak duit 100 jt Dy min nak damai AP nak nyari utg min
Urung dapat duit 100 jt ya min berarti kalo dak damai
Maklum b nak 100 jt banyak bagian y min
Ado yang ngajar ya min minta b duit damai 100 jt dak AP men wong msh punyo malu
Kalu dak te sebut min
Suru Dio bgawe kuat kuat min men galak uang 100 juta
Tuhan tidak tidur Dy pasti tw Mano yang benar Mano yang salah
Tapi tuhan tw yg nak sen 100 t
335 la 3 x jg ganti pengacara