LABUHANBATU-LH: Kapolsek Kualuh Hilir AKP I. Harahap, SH berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu dengan pelaku berinisial RKT, lk, 41 Tahun penduduk Desa Teluk Pulai Luar Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas menerangkan pada hari Sabtu (22/06/2024) bahwa kronologis penangkapan terjadi pada Hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00.Wib di Dsn Binaan Ds Teluk Pulai Dalam Kab. Labuhanbatu Utara.
Oleh tim Satreskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin oleh IPTU Jonly HW. Purba, SH atas informasi dari masyarakat bahwa berinisial RKT memiliki Narkotika jenis sabu. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RKT ditemukan Narkotika jenis sabu didalam tas sandang kecil warna hitam berupa 03 (tiga) bungkus plastik besar berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86,69 Gram, 2 (dua) lembar kantong plastik asoi warna hitam.
Pelaku RKT menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh laki laki berinisial WS penduduk Tanjung Balai seharga Rp 45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah).
Untuk proses selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut. Terhadap WS masih dilakukan pencarian namun masih belum ditemukan.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bawa tersangka RKT berikut barang bukti telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Tersangka RKT kini telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan melanggar UU- RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HMS/Red)