LABUHANBATU-LH: Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024, setelah tim mendapat informasi mengenai transaksi narkotika di Link Titi Panjang Kel. Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku pertama adalah AA alias Ali, 35 tahun, seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku kedua adalah IS alias Mail, 26 tahun, juga seorang wiraswasta yang tinggal di alamat Desa yang sama.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,36 gram bruto, satu buah scop terbuat dari pipet, satu buah kaca pirex kosong, satu buah bong terbuat dari Aqua gelas, serta dua buah handphone Android merek OPPO, masing-masing milik Ali dan Mail.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke TKP dan berhasil menangkap Ali dan Mail serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang berada di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap D belum membuahkan hasil dan saat ini Tim masih melakukan pengejaran.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar mereka. “Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika hingga ke akarnya. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini,” tegas Kasi Humas. (HMS/Red)