LUBUKLINGGAU-LH: Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Senin (13/05/2024).
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H dan Pj Gubernur Sumsel Dr. Drs. Agus Fatoni., M.Si., dengan disaksikan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V Dr. Slamet Kurniawan dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Andri Yogama.
Anggota V BPK melanjutkan, sesuai hasil pemeriksaan, BPK juga menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti.
Adapun hal-hal yang perlu mendapat perhatian tersebut yakni, mengenai pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak memadai. Dan Pembayaran honorarium pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, yaitu pembayaran honorarium melebihi tarif Perpres dan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi).
Kemudian Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium sesuai ketentuan dan memedomani Perpres Nomor. 33 Tahun 2020 dalam pembayaran honorarium.
Selain melaksanakan pemeriksaan, BPK juga memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK untuk seluruh entitas yang diperiksa. Sesuai ketentuan Undang-undang, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“ Saya meminta agar pejabat yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK untuk Provinsi Sumsel agar mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan semua tindak lanjut dan memberikan prioritas lebih kepada rekomendasi yang diberikan. Hal ini penting, karena penundaan dapat menyebabkan permasalahannya menjadi berlarut-larut ” ucap Ahmadi Noor Supit menegaskan kembali pentingnya penggunaan APBN/APBD yang efektif dan efisien.
Dalam menanggapi temuan BPK tersebut, LSM KMPD Ferri, Ak (Sabtu/15/06/2024) berpendapat terkait penerapan SSH telah melabrak regulasi Aturan main yang berlaku diatasnya. ” Adanya Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Lubuklinggau jelas tidak sesuai dan tidak mempedomani Peraturan Presiden. Dalam hal ini perlu perubahan aturan dalam menentukan SSH. Jelas ini terkait bidang Hukum selaku pengambil kebijakan sampai pada PPTK yang mesti bertanggungjawab. Temuan BPK terkait SSH ini sudah sejak pemeriksaan TA.2022. Akibat kesalahan ini, negara yang dirugikan. Dan rekomendasi BPK atas temuan Th 2022 lalu juga mesti mengembalikan kerugian tersebut ” pungkasnya.
Salahsatu OPD Kota Lubuklinggau ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, mereka seolah tidak tau dan tidak merasa ada yang dilanggar.
Ferri Ak akan melengkapi data terkait diadakan kegiatan besar TA 2022 yang diduga adanya ketidaksesuaian pembayaran honorarium, perjalanan dinas fiktif, dugaan tumpang tindih kegiatan dalam 1 acara oleh tiga OPD, dan adanya penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi dengan memanipulasi kegiatan.
” Pembayaran honorarium di Tahun 2023 mereka masih melakukan hal yang sama. Maka Kami akan melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum terkait kegiatan besar khususnya di Tahun 2022. Data yang kami siapkan ada 3 OPD dalam jangka waktu dekat akan kami laporkan ke KPK RI dan APH khususnya yang menangani Tindak Pidana Korupsi ” tandas Ferri Ak. (TIM)