LABUHANBATU-LH: Polsek Bilah Hulu-Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan 01 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu ) unit mesin dompeng milik korban SARIMIN, lk , 57 Tahun , Islam , Petani , Jawa , Indonesia alamat Dusun Harapan Jaya Desa Makumur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau dengan kerugian sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
Pencurian itu dilakukan oleh pelaku berinisial:
1. MA, laki-laki, 24 Tahun penduduk Jalan Pembangunan Desa Emplasment Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu (Pelaku Pencurian);
2.CGS, lk, 22 Tahun penduduk Dusun I Desa Gelam Sarimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Penadah).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Perkebunan P3RSU Desa Pematang Seleng Kec.amatan Bilah Hulu Labuhanbatu telah terjadi pencurian barang milik korban Sarimin yang ditinggal di lokasi ternak ayam yaitu berupa, 01 (satu) Unit Sepeda Motor, 01 (satu) Angkong/kreta sorong, 01 Unit Mesin Diesel Merk Yammar bersama Dinamo, 01 (satu) Mesin pompa air dosmer, 01(satu) Gas Solet pemanas, dan 01 (satu) buah dodos.
Atas laporan kehilangan pencurian tersebut Kapolsek Bilah Hulu AKP R. Panjaitan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda H. Ginting, SH bersama unit Opsnal Reskrim merespon dan melakukan cek TKP serta melakukan penyelidikan akan pelaku hingga pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pkl 10.00 Wib berhasil menangkap pelaku MA dirumahnya di Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu.
Setelah dilakukan Intrograsi pelaku MA mengakui ada mengambil 01 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Warna hitam dan 01 (satu ) unit Mesin dompeng merek Yanmar bersama dengan pelaku berinisial PO (Daftar Pencarian Orang / DPO).
Barang-barang tersebut telah dijual tempat penampungan barang bekas di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu kepada penadah berinisial CGS.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda H. Ginting bersama unit Opsnalnya hari itu juga pada Pkl 11.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku tadah CGS di sebuah gudang penampungan barang bekas di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan mengakui ada membeli 01 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dari pelaku MF pada hari selasa tanggal 04 Juni 2024 seharga Rp.350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan juga 1 (;satu) unit mesin dompeng pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 seharga Rp.350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian barang-barang/ onderdil sepeda motor maupun bak air mesin dompeng tersebut telah dibuka dan dibawa ketempat penampungan barang bekas di Rantauprapat.
Selanjutnya kedua pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses hukum selanjutnya. (HMS/Red)