LABUHANBATU-LH: Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA P. Manalu, S.H., beserta anggota, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., Menjelaskan bahwa Pelapor atau korban dalam kasus ini adalah PT. Bilah Plantindo. Pelaku yang berhasil diamankan adalah AR alias Inal, seorang pria berusia 36 tahun beralamat di Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku terdiri dari tiga buah goni plastik berwarna putih yang berisikan buah berondolan kelapa sawit dengan berat total 170 kg, serta satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 9 Juni 2024, sekitar pukul 04.25 WIB di areal Blok E8 Divisi II PT. Bilah Plantindo, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Pelapor menerima laporan dari saksi, Kaswen dan Edi Yanto Silitonga, yang telah mengamankan pelaku setelah ketahuan mencuri buah brondolan di areal tersebut. Saksi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga goni plastik berisikan buah brondolan dan satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi milik pelaku. Pihak perkebunan segera menghubungi Polsek Bilah Hilir dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut. Akibat kejadian ini, PT. Bilah Plantindo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 510.000.
Setelah tersangka diserahkan oleh pihak PT. Bilah Plantindo ke Polsek Bilah Hilir dan dilakukan interogasi, AR alias Inal mengaku bahwa dirinya memang mencuri buah brondolan milik PT. Bilah Plantindo. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian sebelumnya. Selanjutnya, tersangka diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. #SumutBebasDariCuratDanCuras
(HMS/Red)