LABUHANBATU-LH: Polsek Na: IX-X berhasil menangkap pelaku pencurian material bangunan, JN alias Kojel (38), warga Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara di dalam pondok salah seorang warga, tepatnya di pinggir Sungai Aek Pandan, Dusun I Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Sabtu tanggal 08 juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Minggu (09/06/2024) mengatakan bahwa, pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Lk I Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura.
Atas pencurian tersebut, Korban Timbul Halomoan Ritonga, 39, lk, Lk I Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na: IX-X Kabuparen Labura kehilangan material rumah berupa seng, papan, broti, jerejak, kosen jendela dan kosen pintu. Akibatnya mengalami kerugian Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Plt Kapolsek Na: IX-X AKP Yustina SH menuturkan, setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi yang melihat pencurian tersebut, pihaknya melalui Tim Unit Reskrim, mendapat informasi pelaku berada disalah satu pondok milik warga. Dan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku ke Polsek Na IX-X.
Keesokan harinya, sesuai keterangan saksi dan pelaku, pada hari Minggu, 09 Juni 2024 dekira pukul 11.30 Wib, unit Reskrim Polsek Na: IX-X berhasil mengamankan barang bukti berupa 05 lembar seng dan 01 batang kayu broti kosen pintu, di Dusun I, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na: IX-X Kab Labuhanbatu Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 362 Yo 55 Yo 64 dari KUHPidana. (HMS/Red)