LABUHANBATU-LH: Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini berawal dari laporan korban, Sahran Ritonga (42), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan By Pass, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku pencurian tersebut antara lain JS(22), laki-laki, warga Kampung Matio, Lingkungan Aek Riung, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan KFH alias Fanton(36), laki-laki, warga Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, SH menjelaskan kronologinya pada hari Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor dan temannya mengecek area usaha pencucian mobil hidrolik milik korban di Jalan HM Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Mereka terkejut menemukan 2 (dua) daun pintu besi dan 2 (dua) buah besi tapak hidrolik hilang dicuri.
Pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor mendatangi tempat jual beli barang bekas (botot) di Jl. Adam Malik (Jalan By Pass) Rantauprapat. Di tempat tersebut, pelapor dan saksi menemukan pintu besi tersebut dan pemilik usaha barang bekas mengatakan bahwa pintu besi itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).
Kasi Humas juga menjelaskan Kronologis Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di area SPBU Hocli, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka KFH alias Fanton dalam perkara pidana tanpa hak membawa senjata tajam.
Saat diinterogasi, tim melihat kemiripan ciri fisik Fanton dengan pelaku pencurian pintu besi. Setelah diinterogasi lebih lanjut, Fanton mengakui bahwa yang mengambil 2 (dua) daun pintu besi adalah JD alias Annes. Fanton kemudian ditahan dalam perkara tanpa hak memiliki senjata tajam.
Pada hari Jumat, 07 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap JS alias Annes di sebuah rumah di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ditangkap, Annes dibawa ke Polsek Bilah Hulu dan dimintai keterangan.
Annes mengakui telah mengambil 2 (dua) daun pintu besi milik SPBU Hocli bersama Fanton dan menjualnya ke tempat penampungan barang bekas di Jalan Baru Rantauprapat.
Menurut Kasi Humas Polres Labuhanbatu, “ Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu ” ucap Kasi Humas AKP P Napitupulu.
“ Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan kejahatan dengan melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka ketahui ” tutup Kasi Humas P Napitupulu.
#SumutBebasDariCuratDanCuras.
(HMS/Red)