LABUHANBATU-LH: Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang tunai dan perhiasan emas milik Ady Syahputra Panjaitan, lk, 33 thn penduduk Dsn Sei Sitorus Desa Sijawi-Jawi Kecamatan Panai Hulu Kabuparen Labuhanbatu, (Rabu, 05/06/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Rabu, 05/06/2024 mengatakan bahwa kronologis kejadian pada hari Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 17.00 Wib di depan Rumah Makan Tobasa Jalinsum Jenderal Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat itu korban bersama Istrinya Astuty Karolina Sihombing dengan mengendarai mobil pickup singgah dan parkir serta keluar dari mobil untuk membeli makanan lebih kurang 15 menit lamanya. Setelah perjalanan kira-kira 1 Km istri korban Astuty Karolina Br Sihombing menyadari bahwa tas sandang berwarna hitam berisikan uang tunai Rp. 6.000.000. ( enam juta rupiah ), 02 buah cincin emas, 01 buah gelang emas, 01 buah kalung emas, 01 buah anting-anting emas, 01 buah KTP dan surat -surat berharga lainnya sudah hilang dari bagian depan dalam mobil.
Saat itu juga langsung korban melapor ke Polsek Kualuh Hulu hingga Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH, MH melakukan cek TKP dan penyelidikan akan pelaku.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH, MH bersama Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah beserta unit Opsnal Reskrim pada hari Selasa, 04/06/2024 sekira pukul 19.00. Wib di Dsn Suka Mulya Ds Damuli Pekan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura berhasil menangkap tersangka berinisial RFLG Als Tejok Als Levi, lk, 35 thn, penduduk Jl. M Sarijan Lk III Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa temannya melakukan pencurian tersebut adalah KL penduduk Kelurahan Aek Kanopan Kabupaten Labura (hingga kini belum ditemukan).
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan “Chasing Chaos”, satu potong celana pendek warna hita dan Uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan sisa dari hasil pencurian
Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tim masih melakukan pengejaran terhadap teman tersangka yang melarikan diri.
Hashtag: #SumutBebasDariCuratDanCuras
(HMS/Red)