LABUHANBATU-LH: Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama Tim Opsnal serta Satpam PT. Smart Padang Halaban berhasil menangkap 03 orang pelaku pencurian 02 ekor ternak sapi di Divisi 03 Perkebunan PT. Smart Padang Halaban dengan Inisial sebagai berikut:
1) JS, lk, 21 tahun penduduk Dusun I Kp. Bagan Desa Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labura;
2) BH, lk, 32 tahun penduduk ,Dusun I Kampung Bagan Desa Pulo Jantan Kec.Na IX-X Kab.Labura;
3) PES , lk, 31 tahun penduduk Ds Pinang Awan Simpang PKS Milano Kec.Torgamba Kab.Labusel.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan pada hari Sabtu (25/05/2024) mengatakan bahwa Korban selaku pemilik dua ekor ternak sapi tersebut adalah FARIDA HANIM MANURUNG, perempuan, 53 tahun, penduduk Dusun IV Desa Perkebunan Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kab.Labura.
Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 03.20 WIB di Areal perkebunan kelapa sawit PT. Smart Padang Halaban di Dusun I Desa Perkebunan Brussel Kec. Marbau Kab.Labura.
Saat itu saksi Satpam PT. Smart Padang Halaban yakni : MISNAN dan SUJARI mendapat informasi bahwa sedang terjadi pencurian ternak sapi di areal Perkebunan PT. Smart Padang Halaban. Atas informasi yang didapatnya selanjutnya menghubungi Polsek Marbau. Hingga selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama anggotanya dibantu oleh Saksi Satpam PT. Smart setelah kejar-kejaran diareal kebun di Divisi 3 berhasil menangkap 2 orang dari 5 pelaku pencurian ternak sapi berinisia PES dan BH serta pelaku JS ditangkap di Dsn I Kp. Bagan Ds Pulo Jantan Kec. Na.IX-X Kab. Labura selanjutnya para tersangka berikut barang bukti:
-2 (dua) ekor sapi betina warna coklat kehitaman dan putih;
-1 (satu) unit mobil pick up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU;
-2 (dua) utas tali warna putih.
-1 (helai) tikar warna warna.
-1 (satu) Hp merk OPPO warna kuning.
-1 (satu) unit HP merk Realme warna biru.
-1 (satu) unit HP merk Realme warna warna abu-abu.
Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragi membenarkan bahwa Team gabungan Polsek dan pengamanan kebun ( Sat Pam ) membawa para tersangka dan barang bukti tersebut di atas ke Mapolsek Marbau untuk proses selanjutnya.
Terhadap 02 orang lagi teman tersangka yang melarikan diri masih tetap dilakukan pengejaran.
Terhadap ke-3 pelaku JS, BH, PES dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 07 tahun penjara. (HMS/Red)