LABUHANBATU-LH: Pasca diamankannya masyarakat penentang beroperasinya kembali PKS milik PT PPSP di Kelurahan Pulo Padang Kabupaten Labuhanbatu, situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu dalam keadaan aman dan kondusif (Selasa, 21/2024).
Menurut Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr. Bernhard L, Malau, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Labuhan Batu AKP Parlando Napitupulu SH menjelaskan ” pasca di amankannya beberapa masyarakat yang membuat Kerusuhan di kelurahan Pulo Padang (Senin, 20 Mei 2024 ) Situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu dalam keadaan aman dan kondusif ” ujar AKP Parlando.
Adapun warga masyarakat yang merupakan kelompok penentang beroperasinya kembali Pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit milik PT PPSP di Kelurahan Pulo Padang diamankan oleh Personil Polres Labuhanbatu karena beberapa diantara mereka melakukan penghadangan terhadap mobil pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) dan berondolan sawit milik masyarakat yang akan di jual ke pabrik PT PPSP. Hal ini jelas tindakan mereka tidak dapat di benarkan, membuat kisruh di tengah jalan umum, macet dan mengganggu aktivitas warga masyarakat lainnya yang ingin melintas di jalan kelurahan Pulo Padang Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun beberapa orang yang diamankan yang telah sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan adalah 5 (lima ) orang masing-masing berinisial: TT penduduk Sialang Taji Labura. AF penduduk Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, FH penduduk Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu, GSR penduduk Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, serta EGN penduduk Kelurahan Pulo Padang Kecamtan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
” Jadi, kita masih menunggu perkembangan selanjutnya dari hasil pemeriksaan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu ”
ujar Parlando Napitupulu.
Polri dalam hal ini Polres Labuhanbatu bertindak tegas terhadap mereka karena sebelumnya sudah pernah di lakukan mediasi antara mereka dengan pihak PT. PPSP dan masyarakat sekitar lokasi pabrik yang juga mendukung berdiri dan beroperasinya kembali pabrik pengolahan minyak kelapa sawit serta di tingkat Kelurahan, maupun bersama Forkompinda kabupaten Labuhanbatu namun kelompok mereka tetap bersikeras menolak beroperasinya kembali Pabrik minyak Kelapa Sawit milik PT PPSP, dengan alasan Polusi, Amdal dan lain sebagainya, sementara warga masyarakat yang tinggal menetap di sekitar lokasi pabrik tidak ada yang keberatan dan malah mereka mendukung keberadaan Pabrik Pengolahan Minyak kelapa Sawit tersebut karena mereka akui keluarga mereka adalah bagian dari pekerja di dalam Pabrik pengolahan minyak kelapa Sawit tersebut untuk menopang ekonomi keluarga mereka, ujar Parlando Napitupulu.
Saat ini beberapa oknum masyarakat tersebut di atas yang di amankan telah diminta keterangan dalam pemeriksaan intensif Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan situasi di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu dalam keadaan aman dan terkendali.
Pungkas AKP Parlando Napitupulu. (HMS/Red)