LABUHANBATU-LH: Katim I Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama 05 orang anggotanya berhasil menangkap 02 orang pemakai sabu berinisial : 01). SL Alias Ijal, Laki-laki,46 thn penduduk Gg. Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara kab. Labuhanbatu. 02). SR Alias Syamsul, Laki-laki, 56 thn, penduduk Dusun Bangun Rejo Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Selasa, 14/05/2024 mengatakan bahwa pada tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 23.30.Wib Team l unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap sekaligus dalam waktu dan tempat bersamaan 02 orang pelaku Narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan benar anggotanya Tim I Unit 2 Opsnal mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering adanya pemakai sabu-sabu di Jl. Baru By Pass Kel. Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Hingga pada hari Kamis, 09/05/2024 sekira pukul 23.30.Wib Tim I Unit 2 Opsnal melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri kedua pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku an. SH Alias Ijal dan SR Alias Samsul kemudian ditemukan 01 bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong transparan berisikan sabu-sabu seberat 0,17 gram bruto, 01 buah kaca pirek berisikan sabu seberat 1,04 gram bruto.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari seseorang berinisial BG Als Buyung penduduk Gg. Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Namun hingga saat ini pelaku BG als Buyung belum berhasil ditemukan.
Untuk proses selanjutnya kedua pelaku SH Als Ijal dan SR Als Samsul berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terhadap kedua pelaku dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HMS/Red)