LABUHANBATU-LH: Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan IPDA Rahmadhan Hilal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Buluh Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AM alias Agung, seorang pria berusia 28 tahun, beragama Islam, dan berprofesi sebagai wiraswasta, yang beralamat di Lingkungan Buluh Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,87 gram bruto, 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Kecil kosong, dan 1 (satu) buah handphone Android merek Oppo biru.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan Kronologis kejadian dimulai pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhan Batu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap AM alias Agung di halaman rumahnya.
Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan satu paket plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di tanah milik AM alias Agung.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
#NarkobaMusuhBersama
(HMS/Red)