LABUHANBATU-LH: Polsek: Na IX-X Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Bagan Desa Pulojantan Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Jum’at (10/05/2024) Pukul 22.00 WIB.
Berkat informasi tentang adanya transaksi narkotika, Tim Opsnal Polsek Na: IX-X Polres Labuhanbatu langsung bergerak cepat. Bermodalkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB oleh Kapolsek Na:IX-X AKP Yustina, SH dengan tim Reskrim Iptu G Sinurat bersama anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berinisial BR Alias Budi (37) dan AWR Alias Putra (21), keduanya merupakan warga Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura.
Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah, dan dari mereka disita barang bukti berupa 9 bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta barang bukti lainnya seperti 1 bungkus klip plastik besar kosong, 1 buah gunting, dan 2 unit HP (VIVO warna hitam dan Realme warna abu-abu). Selain itu, juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Sabtu (11/05/2024) menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “ Kami menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan kami akan terus berupaya untuk menciptakan Sumatera Utara bebas dari narkoba ” pungkasnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Na IX-X untuk proses hukum lebih lanjut.
#SumutBebasNarkoba #NarkobaMusuhBersama
(HMS/Red)