LABUHANBATU-LH: Pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba di Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SN Alias Ayak (44), merupakan warga Dusun III Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut, berikut adalah barang bukti yang berhasil disita, 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.79 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 unit handphone merek Realme warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 160.000,-
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Senin, 06/05/2024 mengatakan bahwa Informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti ini diperoleh dari masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan hasil Interogasi terhadap tersangka bahwa barang tersebut didapat dari seorang pria dengan inisial GN penduduk Pangkatan, namun upaya untuk menangkap GN belum membuahkan hasil dan tim saat ini melakukan pengejaran.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Labuhan Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhan Batu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sejalan dengan upaya bersama untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkotika.
Atas perbuatannya kini pelaku SN Als Ayak telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
#SumutBebasNarkoba #NarkobaMusuhBersama
(Humas/Red)