2,064 views

Penggunaan APBDes T A 2023/2024 Desa Nahodaris Diduga Tertutup dan Rahasia

LABUHANBATU-LH: Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera utara perlu dipertanyakan, Senin (06/05/2024).

Pasalnya, Plang Baliho Realisasi APBDes T A (Tahun Anggaran) 2023/2024 tidak terlihat di Kantor Kepala desa maupun dihalaman kantor desa, diduga dirahasiakan dan tertutup. Akibatnya masyarakat tidak dapat mengetahui penggunaan dana desa yang mencapai miliran tersebut.

Padahal Pemasangan baliho suatu kewajiban Pemerintah Desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan Anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN disebutkan: ” Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat ” bunyi PP tersebut.

Selanjutnya, Dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa disebutkan:

” (1) Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa “.

Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa yang memerintahkan seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan.

Kepala Desa Sei Nahodaris Nuriadi, saat dikonfirmasi untuk diminta klarifikasi dan tanggapan terkait hal ini, memilih untuk bungkam sampai berita ditayangkan. (Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.