LABUHANBATU-LH: Kepolisian Sektor Marbau Polres Labuhanbatu kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial M Als Anto 38 thn, warga Dusun II Gg. Amal, Desa Simpang Marbau, Kecamatan Na X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH pada hari Sabtu, 04/05/2024 melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa oleh Kanit Reskrim Polsek Marbau Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun IV Purwosari, Desa Aek Tapa Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Rabu, 01 Mei 2024, sekitar pukul 13.45 WIB.
Tersangka M Als Anto berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 klip plastik kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,24 gram, serta 1 buah mancis.
Untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Marbau.
Kapolsek Marbau AKP Gesson Saragi menegaskan, ” Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama membasmi Narkoba agar tidak merusak generasi muda kita ” tandasnya.
Kapolsek Marbau itu juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku M Als Anto telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HMS/Red)