LABUHANBATU-LH: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 02 orang pelaku penjual narkotika jenis sabu berinisial HM dan JS di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Pada hari Rabu (01/05/2024) sekira pkl 02.30 WIB.
Adapun pelaku pertama adalah HM, lk, 33 thn, wiraswsata, Alamt. Link Menanti Kel. Cendana kec. Rantau Utara kab. Labuhanbatu. (Tersangka 1) serta pelaku kedua adalah berinisial JS Alias Riko, lk, 51 thn, Wiraswasta, Alamat Dusun Tebangan Desa Kampung Baru kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu (Tersangka 2).
Barang bukti Narkotika jenis sabu yang didapat dari pelaku HM (tersangka 1 ) saat digeledah adalah 01 (satu) bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.17 gram bruto..
Serta barang bukti yang didapat dari pelaku JS Als Riko ( Tersangka Ke-2 ) saat digeledah adalah 01 (satu) bungkus plastik sedang trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.35 gram bruto, 01 (satu) bungkus plastik besar trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.81 gram bruto, 01 (satu) bungkus plastik besar trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.31 gram bruto., 01 (satu) bungkus plastik besar kosong, 01 (satu) buah Handphone Android merk Realmi warna biru, 02 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,00,- (seratus ribu rupiah), 01 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000, 02 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000, 01 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000, 02 (dua) buah Mancis merk Tokai warna Putih dan Merah, -01 (satu) buah kotak box coklat kosong, 01 (satu) buah kotak domino dibalut lakban Coklat, 01 (satu) buah sekop terbuat dari pipet.
Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 02.30.Wib di Jl Urip Sumoharjo Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu atas informasi dari masyarakat mengenai adanya penjual Sabu-sabu berhasil menangkap pelaku HM berikut barang bukti daripadanya tersebut diatas.
Hasil interogasi tim Satres Narkoba terhadap tersangka HM bahwa barang sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki An.JS Als Riko kemudian Tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku JS Als Riko yang rumahnya di Jl Link Menanti Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tidak jauh kediaman HM dan setelah digeledah pelaku JS Als Riko didapat barang bukti daripadanya tersebut diatas.
Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP. Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti dari masing-masing pelaku saat ini berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku HM dan Js Als Riko dijerat dengan sanksi UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Nakotika. (HMS/Red)