LABUHANBATU-LH: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Aek Matio Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal berhasil meringkus seorang pria berinisial JS Alias Putra, lk, 28 tahun, warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (20/04/2024).
Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., pada hari Sabtu, 20/04/2024 menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi tentang adanya transaksi penjualan Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menangkap JS Alias Putra di Jalan Aek Matio Titi Rambe Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 03 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram bruto, 01 buah botol plastik warna krem, 07 bungkus plastik kecil kosong, uang pecahan Rp.175.000. ( seratus tujuh puluh lima ribu rupiah),:01 unit HP Android merek Vivo Y100 warna hitam, 01 buah dompet warna hitam berisi ATM BRI.
Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial “A” yang juga merupakan warga Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran oleh tim.
Kasatres Narko AKP Sopar Budiman, SH membenarkan pelaku JS Alias Putra beserta barang bukti yang disita saat ini dikantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku kita kenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HMS/Red)