LABUHANBATU-LH: Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan angkutan barang selama libur Lebaran 2024. Dalam SKB tersebut, tertera tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024.
SKB tersebut menjadi dasar bagi Polres Labuhanbatu, khususnya Posyan 5 Damuli, untuk melakukan tindakan guna menghindari kemacetan selama perayaan Idul Fitri 1445 H.
Posyan 5 Damuli Polres Labuhanbatu, di bawah kepemimpinan AKP Akhiruddin Harahap, melakukan pengaturan arus lalu lintas di depan SPBU Damuli Pekan. Selain itu, mereka juga melakukan tindakan memarkirkan kendaraan truck sumbu 3 bermuatan di Kantong Parkir di SPBU tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah kemacetan selama masa perayaan hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kriteria pembatasan angkutan barang mencakup kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, beberapa jenis angkutan barang seperti BBM/BBG, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan penanganan bencana alam tetap dikecualikan dari pembatasan, dengan syarat harus dilengkapi dengan surat muatan yang sesuai ketentuan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Johan Kurniawan, SIK menjelaskan bahwa Langkah pembatasan angkutan barang ini diambil mengingat tingginya mobilitas selama libur Lebaran. Dengan demikian, diharapkan kelancaran lalu lintas dapat tetap terjaga, sehingga pemudik dan masyarakat umum dapat merayakan Idul Fitri dengan nyaman dan aman.
Demikian release berita yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P Napitupulu SH kepada liputanhukum.com pada Minggu (14/04/2024). (Red)