2,372 views

SULEMAN: Mengapa TIM SELEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA Silumajang Dibuka Untuk Dusun Montong Sementara Status Saya Masih Kadus ?

LABURA-LH: Sesuai pemberitaan liputanhukum.com  Edisi 25 Maret 2024 yang tayang Pukul 13.34 WIB dengan Judul ” Pendaftaran Balon Perangkat Desa Silumajang Untuk 2 Kepala Dusun Resmi Dibuka “, maka diluar dugaan tiba-tiba seseorang datang mendatangi wartawan liputanhukum.com yang mengaku sebagai Kepala Dusun Montong bernama Suleman.

Menurut pengakuan Suleman bahwa dirinya merasa masih sebagai kepala Dusun Montong. ” Sesuai Putusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 141/ 142/ SIL/ VI/ 2020 bahwa jabatan saya belum berakhir ” tandas Suleman sambil menunjukkan dan terakhir mengirim Petikan Surat yang dimaksudkan ke redaksi liputanhukum.com melalui WhatsAppnya ( 31/03/2024).

Berdasarkan Petikan Putusan Kepala Desa Silumajang Nomor: 141/ 142/ SIL/ VI/ 2020 tertanggal 19 Juni 2020 dituliskan bahwa ” telah mengangkat Suleman yang lahir di Montong pada 14 Agustus 1971 menjadi Perangkat Desa Silumajang sebagai Kepala Dusun Montong terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan berusia genap 60 Tahun “.

Bila merujuk kepada petikan putusan tersebut, berarti masa jabatan Suleman sebagai Kadus Montong akan berakhir 14 Juni 2031. Pertanyaan sekaligus yang dipersoalkan Suleman sesuai pengakuannya kepada liputanhukum.com adalah mengapa Kades Silumajang Julpian Munteh sudah membentuk Panitia TIM SELEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA dengan Nomor Surat: 01/TIMSEL/SEL/2024 ? ” Sementara sampai detik ini tidak ada pemberitahuan kepada saya. Bahkan saya masih menjalankan tugas-tugas saya sebagai Kadus Montong hingga hari ini. Surat Pemberhentian yang katanya ada, faktanya sampai detik ini belum ada diberikan Kapa saya ” tungkas Suleman terheran-heran.

Dan berdasarkan informasi dan fakta yang ditemukan liputanhukum.com  bahwa Tim Seleksi sudah menyelesaikan pekerjaannya bahkan sudah menandatangani  Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa Nomor: 05/ TIMSEL/ SIL/ 2024 yang ditandatangani oleh Timsel pada 2 April 2024 dengan Ketua merangkap Anggota Hasan Maksum, Sekretaris merangkap anggota Torop Munthe, dan  Saiful Abdi sebagai anggota.

Dari Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa Nomor: 05/ TIMSEL/ SIL/ 2024 itu dapat dilihat bahwa untuk Calon Kadus Montong telah ditetapkan 2 calon yakni Maradona Siregar dan Julpikar. Sementara untuk Calon Kadus VIII Padang Mahondang juga ada 2 calon yakni Hendra Pembagunan Siregar dan Siti Aisyah Siregar.

Ketika berita acara hasil Timsel itu dikonfirmasi kepada Ketua Timsel Hasan Maksum yang bersangkutan membenarkannya. ” Betul, kami talah melaksanakan tugas kami sesuai kapasitas kami ” pungkas Maksum ketika dihubungi melalui Telepon Selularnya (Selasa, 02/04/2024).

Sebelumnya, liputanhukum .com juga telah melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Kades Silumajang Julpian Munte. Menurut Julpian, keputusan yang dilakukannya untuk memberhentikan Suleman sebagai Kadus Montong itu berdasarkan rekomendasi dan perintah Kepala Inspektorat Labura.

” Jadi begini, pada tanggal 3 Januari 2024 yang lalu, Inspektorat Labura telah memeriksa Kadus Montong Suleman terkait laporan bahwa yang bersangkutan ikut berkampanya dan mendukung salah satu partai. Akibatnya, Inspektorat telah memeriksanya di Kantor Kepala Desa Silumajang ” ujar Julpian (Senin, 01/04/2024).

Ketika ditanya apa hasil dan keputusan dari pemeriksaan tersebut, Kades Silumajang itu menjelaskan, ” hasilnya, keluarlah rekomendasi dan perintah supaya Kepala Desa (Silumajang) memberhentikan Kasus Montong itu. Maka pada hari itu juga, saya sebagai Kepala Desa Silumajang membuat dan menandatangani Surat Pemberhentiannya ” tegas Julpian.

Saat diminta salinan bukti putusan yang dimaksudkan Kades  Julpian, mulai dari Surat Pemberhentian Suleman, Surat Rekomendasi dan Surat Perintah dari Inspektorat, Kades Silumajang itu menjanjikan akan menyerahkannya keesokan harinya kepada liputanhukum.com. ” Besok Poto Copy nya saya kasi. Jam sembilan nanti saya serahkan ke Abang (Syahrinel Munthe tempat dilakukan konfirmasi dan atau klarifikasi ini) ” ujar Julpian, namun sampai berita ini ditayangkan berkas yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah sudah diberikan Surat Peringatan (SP) satu dan seterusnya sebelum membuat keputusan pemberhentian itu, Kades Silumajang itu tidak menjawabnya.

Mengingat, menurut Kades Silumajang, bahwa Kadus Montong Suleman sudah resmi diberhentikan sejak 3 Januari 2024, maka pertanyaan yang muncul kemudian adalah siapa yang mengisi kevakuman atau kekosongan jabatan Kadus Montong. Atas pertanyaan ini Kades Silumajang Julpian menjawab, ” sudah ada pejabat pelaksana yakni Kadus Pindoan Atas Munteh ” jawab Kades yang tampaknya kurang sehat ini sambil berpamitan kepada awak media. (Torang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.