LABUHANBATU-LH: Unit Reskrim Polsek Aek Natas DPP Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH, MH bersama unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jln umum Desa Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara.
Pelaku pencurian bernama Suwanda (27) yang tinggal di Desa Sidomulyo Kec. Bilah Hilir, diduga melakukan aksi pencurian pada hari Selasa 05 Maret sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat aksi pencurian yang dilakukan Suwanda, korban Salmah (41) mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 2.500.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H , melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting, membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jln umum Desa Panigoran Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kasus pencurian ini, pada hari selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul 23.30 wib ketika korban SALMAH pulang melintasi Jalan Umum Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan mengenderai 1 (satu) unit SPM Yamaha VEGA R warna Hitam, tiba tiba dihadang oleh orang tidak dikenal.
Kemudian, orang tersebut mengatakan “berhenti…berhenti” sambil menodongkan pisau kepada korban SALMAH untuk meminta uang, dimana orang tidak dikenal tersebut menggeledah korban SALMAH namun tidak ditemukan uang, karena tidak ditemukan uang saat itu juga 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02 milik korban diambil orang tidak dikenal tersebut, selanjutnya meninggalkan korban SALMAH di TKP
Setelah itu, Korban Salmah melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan, berkaitan hal itu dilakukan penyelidikan dan diketahui bernama Suwanda, dimana pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 23.45 wib mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya dan dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan. “ Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut ” tuturnya.
“Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut disangkakan pasal 365 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek Aek Natas itu. (Nafiah)