1,251 views

SKB 3 Menteri Terkait Libur Lebaran 1445 H – 2024 M

JAKARTA-LH: Terkait libur lebaran 1445 H tahun 2024 M telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 855 Tahun 2024. Berdasarkan SKB ini, terdapat enam hari libur Lebaran yang jatuh pada tanggal 8, 9, 10, 11, 12, dan 15 April 2024.

Selain diatur dalam SKB 3 Menteri tersebut, libur sekolah juga mengacu pada kalender pendidikan di provinsi masing-masing. 

Berdasarkan kalender pendidikan tersebut, libur Lebaran 2024 untuk anak-anak sekolah diperkirakan akan berlangsung selama 2 pekan atau 14 hari. Sebagai contoh, kalender pendidikan Jawa Timur menunjukkan bahwa libur Lebaran untuk anak-anak sekolah dijadwalkan dari tanggal 8 hingga 17 April 2024.

Penting untuk dicatat bahwa tanggal liburan sekolah ini akan disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku di masing-masing provinsi, sehingga para siswa dapat merencanakan liburan mereka dengan tepat dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Berikut jadwal libur Lebaran 2024 menurut kalender pendidikan di beberapa provinsi:
 
1. Jawa Timur: Prakiraan libur Lebaran 2024: 8-17 April 2024;

2. Jawa Barat: Prakiraan libur Lebaran 2024 pada 3-15 April 2024;

3. Jawa Tengah: Prakiraan libur Lebaran 2024: 8-13 April 2024;

4. DI Yogyakarta: Prakiraan libur Lebaran 2024: 8-19 April 2024;

5. DKI Jakarta: Prakiraan libur Lebaran 2024: 4-16 April 2024;

6. Banten: Prakiraan libur Lebaran 2024: 8-20 April 2024, dst. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.