LABUHANABTU-LH: Dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2024, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Kanit Provost Polres Labuhanbatu, IPDA ALI NAPIA POHAN, SH dan personelnya untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan roda 2 milik personel Polres Labuhanbatu yang tidak melengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dalam operasi Gaktibplin jelang pemilu ini, sebanyak 5 unit kendaraan bermotor roda 2 diamankan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan kedisiplinan di lingkungan Polres Labuhanbatu. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh personel Polres Labuhanbatu mematuhi aturan lalu lintas dan peraturan terkait tata tertib penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan Perkap No. 02 tahun 2016.
Kapolres Labuhanbatu menyampaikan, ” Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan kita menghadapi Pemilu 2024.
Kedisiplinan personel adalah hal yang sangat penting, termasuk dalam penggunaan kendaraan dinas. Dengan langkah-langkah ini, kita ingin menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman menjelang pelaksanaan pemilu ” tandasnya.
Langkah penertiban kendaraan roda 2 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin personel Polres Labuhanbatu, serta memberikan contoh positif dalam menerapkan aturan lalu lintas kepada masyarakat. (Nafiah)