LIPUTANHUKUM.COM: Dengan adanya permintaan dari ABEDNEGO HASIBUAN & PARTNERS Untuk dan atas nama SEPRYANTO Als.AHI untuk melakukan takedown atas pemberitaan berjudul “Pihak Swasta ‘Ahi’ Diduga Berperan Penting Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono” yang ditayangkan (26/09/23) Pukul 16:45 WIB sebagai tindak lanjut dari HAK JAWAB yang sudah dimuat pada tanggal 22 Januari 2024 Pukul 20.20 WIB dengan judul Hak Jawab atas berita “Pihak Swasta ‘Ahi’ Diduga Berperan Penting Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono” maka Takedown (penghapusan) atas berita yang dimaksud telah dilakukan pada Senin (05/01/2024) Pukul 12.34 WIB.
Selanjutnya, sesuai permintaan ABEDNEGO HASIBUAN & PARTNERS Untuk dan atas nama SEPRYANTO Als.AHI, maka melalui tulisan ini Redaksi liputanhukum.com MEMINTA MAAF atas kelalaian tersebut.
Demikian tindak lanjut Hak Jawab ini kami tayangkan dan atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.
Ttd
Pempred
Raza S Hasibuan, SH