662 views

Bukti Kerjasama Masyarakat dengan Kepolisian, Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Bandar Narkoba

LABUHANBATU-LH: Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 2 kasus sekaligus Peredaran Gelap Narkotika dalam satu hari di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. NAPITUPULU, SH menyampaikan bahwa Pada hari rabu tanggal 17 januari 2024 Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap 2 Kasus Penyalahguna Narkoba, Sabtu (20/01/2024).

Di TKP pertama di Dusun II Kampung Desa Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada rabu tanggal 17 Januari pukul 18.15 WIB berhasil mengamankan 2 orang laki laki berinisial KAH alias RUL (Lk) dusun ll Kampung Baru Desa Simangalam Kecamatan Kualuh Selatan dan SS alias PIYAN (Lk) Dusun l Stasiun KA Desa simangalam kecamatan kl selatan berhasil diringkus saat mengedarkan sabu-sabu seberat 0,58 gram bruto.

Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi bahwa ada sebuah Gubuk yang terletak di TKP sering dilakukan sebagai tempat transaksi jual Narkoba. Bermodalkan informasi tersebut, Tim dari Polsek Kualuh Hulu berangkat ke Lokasi dan melakukan penggerebekkan dan berhasil
mengamankan 2 orang laki laki berinisial KAH alias RUL dan SS alias PIYAN.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan dan di temukan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip trasparan sedang yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto : 0,58 gram, 1 bungkus plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kecil, 1 buah timbangan digital , 1 set alat hisap yg terbuat dari botol Pepsi warna hijau, 2 buah kaca pirek, uang sebesar Rp 160.000.

Di TKP Kedua, di Dusun 2B Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan, sekira pukul 20.30 WIB, seorang pria berinisial SB Als SAMSUL, (Lk) 27 tahun warga Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Selatan juga berhasil ditangkap karena ditemukan barang barang padanya – 1 buah plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,59 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 (dua) buah mancis tokai, 1 buah alat hisap/bong lengkap dengan kaca pirek yg berisikan sabu seberat 0,82 gram dan 1 bks plastik Klip Kosong Besar yg berisikan 45 Bks plastik klip kosong transparan.

Atas perbuatan mereka, Ketiga Tersangka beserta Barang Bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba terutama di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara dan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian. (Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.