474 views

Polres Labuhanbatu Respon Cepat Dumas, Tangkap Pengedar Narkoba Di Aek Kanopan

LABUHANBATU-LH: Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Benhard L. Malau, SIK, MH menegaskan bahwa Narkotika Musuh Bersama” menjadi tagline Polda Sumut yang disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya I.E, SH.,SIK.,MSi dalam hal ini Polres Labuhanbatu mengambil langkah tegas dalam pemberantasan peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

Adanya informasi yang diperoleh dari Pengaduan Masyarakat (DUMAS) langsung Satres Narkoba Polres Labuhanbatu gerak cepat menangkap seorang laki laki yang berinisial A alias Azka, lk, 24 thn, penduduk Jl Asahan Km.13 Kel.Sinio Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun yang berdomisili di Kampung Baru Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin (11/01/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH Selasa (19/01/2024) melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa penangakapan yang dilakukan Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi,SH dengan timnya terhadap A alias Azka berawal dari informasi dari masyarakat.

Menanggapi informasi tersebut pada hari Kamis 11 Januari 2024 sekira pukul 17.00. Wib di Lingkungan Kampung Baru Kel. Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku A als Azka berikut barang bukti berupa :

– 01 (satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu 4,82 gram bruto;
– 02 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong;
– 01 (satu) buah scop terbuat dari pipet plastik;
– 01 (satu) bungkus plastik transparan.

Atas interogasi awal terhadap pelaku A alias Azka, mengakui benar bahwasanya sejumlah barang bukti Narkoba tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial K di daerah Kampung Baru Kel. Aek Kanopan Timur. Hingga saat ini Satnarkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pencarian terhadap inisial K tersebut.

Maka kemudian untuk proses hukum selanjutnya Tersangka A Als Azka dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) SUBS 112 ayat (1) dari undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Labuhanbatu mengucapkan ” terima kasih atas kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba terutama di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu utara dan jika mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian, kami akan merespon secepatnya  ” tutur Kapolres.

Demikian release berita yang disampaikan Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P Napitupulu,  SH kepada liputanhukum.com pada Selasa (16/01/2024). (Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.