LABUHANBATU-LH: Team opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap M-I alias Iqbal (21) warga Pasar Baru Dusun I Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di penginapan Permata INN Jalan Jend Ahmad Yani Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada hari Sabtu dini hari (16/12/2023) Pukul 01.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi humas IPTU P Napitupulu SH Sabtu (23/12/2023) mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi mengenai adanya penjualan Narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti info itu, lanjut Parlando Napitupulu, team opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan. Dan saat dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi dengan berat 1,65 gram dari tangan seorang pelaku M-I alias Iqbal yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut.
” Adapun berbagai barang bukti yang diamankan berupa 3 butir pil ekstasi seberat 0.97 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan butiran pil ekstasi seberat 0,68 gram bruto, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 unit handphone android merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Honda merk Vario warna hitam BK 3882 JAM ” pungkas Parlando.
Selanjutnya guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sementara, terhadap pelaku di persangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara. (Nafiah)