JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melawan Praperadilan yang diajukan oleh WamenkumhamEdward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dengan dua orang dekatnya yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali. ” Kami tentu siap hadapi ” pungkas Ali (04/12/2023).
Sebagaimana diketahui, bahwa Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, namun belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Terkait gugatan praperadilan ketiga orang tersangka tersebut, Ali menjelaskan Praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka. KPK, terang dia, menghormati hak tersebut. ” Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku ” tandasnya.
Eddy Hiariej dkk mendaftarkan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (04/12/2023). Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Adapun klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai penerima, satu orang lainnya sebagai pemberi.
KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum Eddy Hiariej. Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain itu, Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan (Senin, 04/12/2023), Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. ” Pemohon: 1. Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiariej, S.H., M.Hum, 2. Yogi Arie Rukmana, S.H, 3. Yosi Andika Mulyadi “. (Kiki)