688 views

Cabuli Anak Tetangganya Kakek 62 Tahun  Siringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU-LH: Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kakek pelaku cabul terhadap anak tetangganya. Pelaku diamankan setelah kabur usai mencabuli korban sebanyak 5 kali, di Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Senin 20 November 2023.

A-R alias Atok Rahim (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu di tangkap personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Yasmin Purba di pelariannya selama sebulan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH yang didampingi KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik, Kanit Pidum IPDA Yasmin Purba dan Kanit UPPA Satreskrim saat memberikan keterangan di konferensi pers, dihalaman Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa, (21/11/2023) menyebutkan, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban S-R (12) mengadu kepada orang tuanya pada awal Oktober 2023 lalu.

” Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke polres labuhanbatu tertanggal 13 Oktober 2023 ” pungkas Kasi Humas Parlando.

Lebih lanjut, Parlando memaparkan adapun pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke belakang rumah dan guna menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

” Dari pengakuan pelaku kepada petugas, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan dengan cara mencium bibir dan payudara, dengan sebelumnya membungkam mulut korban menggunakan tangan pelaku bahkan pelaku menjilat kemaluan korban ” jelas Parlando.

Sementara KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu, IPTU Fajar Siddik menambahkan, ” perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali diwaktu yang berbeda persisnya di belakang rumah pelaku ” tandasnya.

Dan penangkapan terhadap pelaku, sambung IPTU Fajar, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan 18 orang saksi. Dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang keberadaannya di Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimbang Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

” Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum, di persembunyiannya yang lebih kurang sebulan ” pungkas Iptu Fajar.

Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Undang-undang tentang perlindungan anak atau tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.