LABUHANBATU-LH: Personel Unit Satreskrim Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu tangkap pelaku An.ZS Als Golden, lk, 46 thn, penduduk Dsn I Ds Bdr Lama Kec Kl Hulu Kabuoaten Labura. Penangkapan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H., (20/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sudah menjadi target berhubung pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah desa tersangka tersebut.
Merespon segera maka Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kl. Hulu Selanjutnya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dan menggeledah pelaku ZS Als Golden hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SR pada hari Sabtu 18 November 2023 pukul.19.00.Wib di areal kebun kelapa sawit di Dsn I Ds Bdr Lama Kec. Kl. Selatan Kab Labura.
Hasil penggeledahan terhadap tersangka ZS Als Golden didapat pada diri tersangka barang bukti berupa :
– 02 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika enis Sabu dengan berat bruto, 1,39 gram.
– 01 (satu) unit timbangan elektrik.
– Uang Tunai hasil penjualan sabu Rp. 50.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah).
– 01 buah mancis.
Hasil interogasi penyidik pada tersangka bahwa barang bukti narkoba tersebut didapatkan tersangka dari LUKMAN setelah dilakukan pencarian terhadap LUKMAN namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan/melarikan diri.
Untuk proses hukum selanjutnya rersangka berikut barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika.
(Nafiah)