LABUHANBATU-LH; Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir & Personil Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu mengamankan 1 ( satu) orang Laki-laki (24 thn) warga Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten abuhanbatu. Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga mengamanka barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H., (19/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap 1 ( satu) orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku SR alias Keling sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir & Personel Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian terhadap pelaku SR hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SR di Dusun Sidodadi B Desa Kampung Padang Pangkatan Labuhanbatu pada kamis (17/11/23) sekitar pukul 19.00 wib. Saat penangkapan ditemukan / didapat dalam diri SR dalam barang bukti narkoba sebagai berikut:
– 3 (tiga) buah klip transparan kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto, 0.64 gram.
– 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO warna hitam.
– Uang Tunai Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).-
Tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika.
(Nafiah)