407 views

Ditetapkan KPK Menjadi Tersangka, Wamenkumham Prof Eddy Mengaku Belum Mengetahui dan Belum Pernah Diperiksa ?

JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan Eddy Hiariej menjadi tersangka diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis, 09/11/2023) di Gedung KPK Jakarta.

Selain Eddy, ada 4 orang lagi dalam kasus ini yang sudah dinaikkan statusnya me jadi Tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK itu, bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu.

Dari 4 Tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 3 Tersangka sebagai penerima dan 1 Terrsangka sebagai pemberi. ” Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo ” tandas Alexander Marwata dalam jumpa pers (Kamis, 09/11/2023).

Atas penetapannya menjadi tersangka oleh KPK, Prof Eddy pun meresponsnya. Eddy tak banyak bacara bicara soal dugaan kasusnya naik penyidikan. ” Aduh! ” pungkas Eddy setelah menjadi pembicara dalam seminar di STIK, Jakarta Selatan (Rabu, 08/11/2023).

Terkait penetapan Wamenkumham itu menjadi Tersangka oleh KPK, pihak Kemenkumha memberikan respon. Adapun responnya adalah bahwa Kemenkumham menegaskan bahwa Eddy Hiariej belum mengetahui bila dirinya adalah tersangka. Kemenkumham berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah. “BBeliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP ” ujar Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan (Jum’at, 10/11/2023).

Masih lewat keterangan tertulisnya, Kemenkumham menyatakan pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah. Kemenkumham juga bicara soal upaya bantuan hukum kepada Eddy. ” Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap ” tungkas Koordinator Humas Setjen Kemenkumham itu.

Mengenai bantuan hukum bagi wamenkumham itu, Erief menjelaskan ” Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu ” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi kejadian ini. Mahfud mengatakan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej harus ditangani dengan tegas dan transparan. Mahfud berpendapat KPK telah membuktikan hukum tak tebang pilih. ” Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan ” tandasnya kepada para awak media di TMP Kalibata (10/11/2023). 

Lebih lanjut Cawapres itu menegaskan, ” Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, dia sudah membuktikanlah tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya itu memang harus begitu ” kata Mahfud. 

Menurut Mahfud, Koruptor harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. ” Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan ” tungkas Menkopolhukam itu. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.