JAKARTA-LH: Ketua Mahkamah Konstitusi pengganti Anwar Usman yang diberhentikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK) akan dilantik Minggu depan tepatnya Senin (13/11/2023) di Gedung MK Jakarta Pusat. Pengganti Anwar Usman adalah Suhartoyo.
Hal ini disampaikan oleh Wakil MK Saldi Isra usai melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pemilihan ketua dan wakil MK. ” Insya Allah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini. Mengucapkan sumpah di ruangan ini ” pungkas Saldi pada Kamis (09/11/2023).
Pada kesempatan itu, Saldi juga meminta doa kepada seluruh masyarakat agar bisa memperbaiki institusi MK. Hakim MK Saldi selanjutnya meminta dukungan publik agar MK dengan susunan kepemimpinan baru di bawah Suhartoyo lancar dalam menghadapi pemilu 2024. “ Mohon doa restu kita bersama agar Mahkamah Konstitusi bisa menapak secara pasti mulai dari hari ini untuk memperbaiki diri dan mendapatkan dukungan publik dalam menghadapi situasi ke depan terutama penyelenggaraan pemilu yang sebentar lagi akan menghampiri kita semua ” tandas Wakil Ketua MK
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Akibat keputusan yang kontroversi ini membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meski belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu.
Dengan putusan perkara 90 itu pula mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Akibat Putusan 90 yang kontroversial itu, banyak pihak yang melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan MK (MK-MK).
Setelah melalui proses persidangan akhirnya MK-MK memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK. Selain dihentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selanjutnya, Putusan MK-MK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam urusan penyelesaian hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 itu, juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran mengenai rapat permusyawaratan informasi hakim (RPH). Mereka menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif. (Dessy).