357 views

Kutipan Amar Putusan MK-MK Terkait Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman

LIPUTANHUKUM.COM: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). ” Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor ” pungkas Ketua MK-MK Jimly Asshiddiqie saat  membacakan putusannya di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Selasa, 07/11/2023).

Putusan itu tertuang Putusan Nomor 2/ MKMK/ L/ 11/ 2023  Terkait tentang dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Putusan Nomor 2/ MKMK/ L/ 11/ 2023 merupakan Putusan yang terkait dengan laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Laporan ini dan putusan ini terkait dengan dugaan  pelanggaran etik yang dilakukan Hakim MK khususnya Ketua MK Anwar Usman yang mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Gugatan itu dilayangkan oleh Almas, mahasiswa Unsa.

Adapun Petikan Amar Putusan MK-MK Nomor: 2/ MKMK/ L/ 11/ 2023 tentang pemberhentia Anwar Usman adalah sebagai berikut:

1. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4. Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir

5. Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Demikian petikan Putusan MK-MK Nomor: 2/ MKMK/ L/ 11/ 2023 tentang pemberhentian Anwar Usman yang juga Adik Ipar Presiden Jokowi itu sebagai Ketua MK. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.