863 views

Karena Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat, Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

JAKARTA-LH: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK-MK) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Majelis Kehormatan yang dipimpin Jimly Asshiddiqie mengetuk palu dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (07/11/2023) di Gedung MK Jakarta Pusat. “ Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor ” tandas Ketua MK-MK Jimly Asshiddiqie.

Dalam Amar Putusannya, MK-MK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Masih dalam Amar putusannya, MK-MK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Akibat buntut pelanggaran ini, Adik Ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. “ Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan ” pungkas Jimly membacakan putusannya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.