558 views

Apa Statement Para Hakim MK Setelah Selesai Diperiksa MKMK Terkait Putusan Usia Cawapres ?

LIPUTANHUKUM.COM: Setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selesai memeriksa sembilan Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait laporan dugaan pelanggaran etik tentang putusan syarat usia cawapres, kesembilan Hakim Konstitusi membuat statement masing-masing.

Sebagai catatan, menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie salah satu yang paling bermasalah secara etik sekaligus yang paling banyak dilaporkan terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres adalah Ketua MK Anwar Usman. ” Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan (Ketua MK Anwar Usman) ” tandas Jimly di Gedung MK Jakarta Pusat (Jumat, 03/11/2023).

Menurut Ketua MKMK itu, “ dari 21 laporan itu, 15 tuduhan dilayangkan untuk Anwar Usman. Terbanyak selanjutnya, hakim Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamzah masing-masing sebanyak 5 laporan “ lanjut Jimly.

Urutan selanjutnya, yang paling banyak dilaporkan, adalah Saldi Isra dan Arief Hidayat masing masing 4 laporan. Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing masih 3 laporan. Sementara Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing masing hanya 1 laporan.

Majelis Kehormatan MK terdiri dari 3 orang yakni Jimly Asshiddiqie (merangkap ketua), Wahiduddin Adams (anggota), dan Bintan R Saragih (anggota). MKMK bersidang dalam dua bentuk yakni tertutup dan terbuka. Khusus pemeriksaan Para Hakim Konstitusi dilakukan secara tertutup, sementara pemeriksaan para saksi baik saksi pelapor maupun saksi ahli dilakukan secara terbuka.

Menurut Ketua MKMK Jimly, bahwa seluruh jadwal pemeriksaan sudah selesai dan putusannya akan dibacakan pada Selasa (07/11/2023) yang akan datang.

Adapun statement Para Hakim Konstitusi setelah selesai diperiksa MKMK adalah sebagai berikut:

1. Ketua MK Anwar Usman;

Ketua MK Anwar Usman mengaku siap menerima segala konsekuensi jika terbukti melanggar secara etik sebagai hakim di balik putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres. ” Ya, semua harus siap lah ” ujar Usman setelah diperiksa untuk kedua kalinya oleh MKMK (Jum’at, 03/11/2023).
Ketua MK itu mengakui bahwa dirinya diperiksa MKMK sebanyak dua kali lantaran ada beberapa hal yang harus diklarifikasi terutama terkait saol Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Ketika dipertanyakan para wartawan terkait tuduhan pelanggaran etik yang berkaitan dengan konflik kepentingan, Anwar Usman tidak mau membeberkan materi klarifikasi dirinya atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut. ” Itu materi. Sudah disampaikan juga di persidangan ” pungkasnya.

Anwar Usman juga menegaskan bahwa dirinya bersumpah atas nama Tuhan ketika menjelaskan soal sempat absen dari RPH dengan alasan sakit. ” Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit. Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran ” tandas Adik Ipar Presiden Jokowi itu.

2. Hakim MK Arief Hidayat;

Arief Hidayat merupakan Hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan mengabulkan gugatan syarat usia cawapres diperiksa MKMK pada Selasa Petang (31/10/2023).
Selesai diperiksa MKMK, Hakim Arief menjawab pertanyaan wartawan terkait sindiran ‘Mahkamah Keluarga’ pada MK atas putusan tersebut. ” Kalau sampai ada komentar kayak begitu (Mahkamah Keluarga) saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi. Dan kalaupun ada yang menganggap gitu saya sedih sekali ” ujarnya serius.

Hakim MK Arief mengaku ngeri kalau sampai plesetan ‘Mahkamah Keluarga’ itu terjadi. ” Kalau ada komentar begitu saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya ” tandasnya;

3. Hakim MK Enny Nurbaningsih;

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) pada putusan syarat usia cawapres diperiksa MKMK pada Selasa petang juga.

Hakim Enny tidak banyak berkomentar kepada wartawan usai pemeriksaan, dan hanya mengatakan momen menangis saat diperiksa MKMK. Hal itu pun dikonfirmasi Ketua MKMK Jimly. Dia mengatakan MKMK membebaskan para hakim konstitusi yang diperiksa pihaknya untuk curhat;

4. Hakim MK Manahan MP Sitompul;

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul merupakan salah satu dari tiga hakim yang mengabulkan bulat permohonan putusan usia cawapres diperiksa pada Rabu (01/11/2-23). Pria yang akan memasuki masa pensiun sebagai hakim konstitusi itu mengklaim tak dilobi Ketua MK Anwar Usman terkait putusan mengabulkan uji materi UU Pemilu soal syarat batas usia capres-cawapres. ” Tidak ada (lobi-lobi) ” katanya kepada para awak media ( 01/11/2023).

Lebih lanjut Hakim MK Sitompul menjelaskan, “Jadi saya jawab sebagaimana apa yang saya ketahui saja. sehingga Selesai saya di minta keterangan, kira-kira keterangannya juga biasa enggak terlalu menjelimet. Saya jawabnya juga biasa” tegasnya.

5. Hakim MK Saldi Isra;

Wakil Ketua MK Saldi Isra merupakan Hakim MK yang membuat dissenting opinion dalam putusan syarat usia cawapres. Dirinya tidak banyak berkomentar seusai diperiksa MKMK pada Rabu (01/11/2023). ” Ha, ha, ha. Boleh enggak? Jawab enggak? Udah ya ” katanya sambil berlalu dari para awak media;

6. Hakim MK Suhartoyo;

Suhartoyo merupakan Hakim MK yang memiliki dissenting opinion terkait legal standing pemohon dalam putusan usia syarat cawapres juga diperiksa pada Rabu (01/11/2023). Hakim MK yang satu ini juga tidak banyak memberikan statement. Yang bersangkutan diperiksa sekitar setengah jam oleh MKMK. ” Saya enggak bisa cerita (apa yang ditanyakan dalam pemeriksaan MKMK). Jangan dipancing-pancing ” jawabnya kepada para awak media.

7. Hakim MK Wahiduddin Adams;

Wahiduddin Adams merupakan pembuat dissenting opinion. Dirinya diperiksa MKMK pada Kamis (02/11/2023). Tak ada pernyataan dari Wahiduddin terkait pemeriksaan dirinya.

Terkait soso Hakim MK yang satu in, Ketua MKMK Jimly menjelaskan bahwa Wahiduddin adalah yang paling ‘bersih’. Oleh karena itulah, sambungnya, Wahiduddin diputuskan menjadi hakim konstitusi aktif yang masuk ke dalam MKMK untuk pemeriksaan etik yang sedang disidangkan ini. “ Pak Wahid paling bebas dari tuduhan langgar kode etik. Makanya cocok dia jadi anggota MKMK ” tungkas Jimly, (Kamis, 02/11/2023)’

8. Hakim MK Daniel YP Foekh;

Hakim konstitusi Daniel YP Foekh merupakan Hakim yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan usia syarat cawapres pada Kamis lalu. Yang bersangkutan tidak banyak berkomentar tentang materi pemeriksaannya. Daniel hanya mengaku ditanya-tanya soal proses RPH terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres. ” Hanya soal persidangan saja, maksudnya RPH-nya, prosesnya ” kata Daniel.

9. Hakim MK Guntur Hamzah;

Guntur Hamzah merupakan salah satu dari tiga Hakim MK yang mengabulkan permohonan syarat usia cawapres. Dirinya diperiksa MKMK pada Kamis (02/11/2023). Dirinya enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya. ” Terima kasih, ya, semua. Mohon izin, semua sudah ditanyakan oleh MKMK ” ujarnya sambil berlalu meninggalkan para wartawan (Kamis, 02/11/2023). (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.