557 views

Sejumlah BB Diamankan Penyidik Saat Penggeladahan Kediaman Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA-LH: Penyidik mengamankan beberapa barang bukti (BB) saat melakukan penggeladahan di dua kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis (26/10/2023) yang lalu. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. ” Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46 ” pungkas Kombes Ade kepada Para Wartawan (Sabtu, 29/10/2023).

Namun, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya itu tidak merinci barang bukti apa saja yang disita penyidik sebagai hasil penggeledahan itu. Termasuk juga tidak menjelaskan apakah ada barang bukti yang disita dari kediaman Firli yang berada di Perumahan Villa Galaxy Kota Bekasi.

Kombes Ade hanya menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dugaan tindak pidana pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). ” Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam “ tandas Kombes Ade.

Dari hasil pemantauan di lapangan, penggeledahan yang dilakukan penyidik di dua kediaman Firli memakan waktu lebih kurang 3 jam. Dari kediaman Firli yang terletak di Jalan Kertanegara tampak Tim Penyidik membawa satu buah koper dan juga satu hand bag berwarna merah keluar dari rumah Ketua KPK itu.

Sebagaimana diketahui bahwa Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK kepada Mantan Menteri Petanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023 yang lalu. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP dalam perkara ini. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.