519 views

Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, BPK Perintahkan BPKAD Labuhanbatu Mengembalikan Uang Rp 218.535.000

LABUHANBATU-LH: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menganggarkan belanja honorarium tim pelaksana kegiatan pada Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp 1.756.600.000,00 dengan nilai realisasi sampai dengan 13 Desember 2022 sebesar Rp 1.224.550.000,00 atau 69,71% dari anggaran.

Dari realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran honor pelaksanaan 13 kegiatan oleh tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan SK Bupati. Hasil pengujian terhadap dokumen pembayaran honorarium diketahui besaran honorarium yang dibayarkan tidak sesuai standar harga satuan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa tim kegiatan dapat diberikan honorarium dengan jumlah keanggotaan tim berdasarkan klasifikasi jumlah tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi.

Hasil perhitungan ketidaksesuaian komposisi maksimal keanggotaan tim diketahui bahwa jumlah keanggotaan tim kegiatan pada Sekretariat Daerah melebihi jumlah maksimal keanggotaan tim dalam setiap SK sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 218.535.000,00,-.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu agar memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu lebih cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, Menginstruksikan PPK SKPD supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan, PPTK supaya memedomani ketentuan yang berlaku dalam proses pelaksanaan anggaran belanja suku cadang alat angkutan, Menyetorkan kelebihan pembayaran belanja Rp 218.535.000,00,- ke Kas Daerah Pemkab Labuhanbatu.

Terkait temuan BPK ini, Kepala BPKAD Labuhanbatu Salman Rambe ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa kelebihan pembayaran ini telah dikembalikan. ” Sudah dikembalikan ” pungkas Salman singkat (22/10/2023).

Ketika ditanyakan lebih lanjut tentang bukti pengembaliannya dan bukti penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Labuhanbatu, Kepala BPKAD itu enggan untuk menjawab.  (Edi S Ritonga)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.